Spin Off dan Momentum Kebangkitan Asuransi Syariah di Indonesia

Spin Off dan Momentum Kebangkitan Asuransi Syariah di Indonesia

Oleh Dr. Handi Risza Idris (Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Paramadina – Pengurus Pusat MES)

Jika tidak ada aral melintang, Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian mengamanatkan bahwa paling lambat 10 tahun setelah Undang-Undang ini diberlakukan, semua Unit Usaha Syariah (UUS) harus melakukan spin off atau berdiri sendiri menjadi perusahaan asuransi syariah full-fledged. Batas waktu perusahaan untuk memenuhi kewajibannya masih tersisa kurang lebih 2 tahun lagi, mengingat kewajiban tersebut perlu dilakukan setelah UU terkait berlaku 10 tahun atau tepatnya pada tahun 2024. 

Merujuk pada data OJK per Juni 2022, jumlah perusahaan asuransi yang masih berbentuk UUS ada sekitar 45 perusahaan, baik itu asuransi umum, asuransi jiwa, maupun reasuransi dengan aset mencapai Rp44,25 triliun serta pangsa pasar 5,3 persen, di mana aset asuransi jiwa syariah sebesar Rp34,93 triliun, asuransi umum syariah mencapai Rp7,16 triliun sedangkan perusahaan reasuransi syariah memiliki aset Rp2,15 triliun. Di sisi lain, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK pada akhir 2019 mencatat tingkat literasi asuransi syariah baru mencapai 2,51% dan inklusi asuransi syariah sebesar 1,92%.

Sesungguhnya industri asuransi syariah di Indonesia memiliki prospek dan potensi yang menjanjikan untuk terus berkembang. Selain karena Indonesia memiliki penduduk mayoritas muslim, dalam beberapa waktu terakhir juga terjadi peningkatan halal awareness syariah di kalangan menengah dan generasi muda khususnya milenial, hal ini tidak bisa dilepaskan dari skenario memperkuat ekosistem ekonomi syariah yang dilakukan oleh Pemerintah dan otoritas keuangan syariah sehingga kebutuhan akan produk dan jasa, serta layanan keuangan yang memenuhi prinsip-prinsip syariah juga makin meningkat. 

Tantangan Asuransi syariah

Keberadaan industri asuransi syariah telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan baik dalam industri keuangan syariah maupun industri asuransi nasional secara umum. Asuransi syariah telah memainkan peran penting dalam mengisi kebutuhan masyarakat terhadap sistem asuransi yang berbasis nilai-nilai syariah Islam sehingga masyarakat memiliki alternatif dalam memilih sistem asuransi yang diinginkannya. Selain itu, kehadiran jasa asuransi syariah tidak hanya dibutuhkan oleh masyarakat, tetapi juga lembaga keuangan seperti perbankan syariah. Dengan konsep dan prinsip berbagi risiko, asuransi syariah dapat menjadi alternatif pengendali risiko yang dibutuhkan pelaku bisnis.

Tetapi dalam perkembangannya, industri asuransi syariah masih menghadapi banyak tantangan sehingga menyebabkan pertumbuhan asuransi syariah secara nasional masih rendah. Berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2021, total aset asuransi syariah mengalami penurunan sebesar 1,65% (yoy). Hal ini ditunjukkan oleh penurunan aset yang terjadi di masing-masing subsektor, yaitu sebesar 3,71% (yoy) pada asuransi jiwa syariah dan 6,88% (yoy) pada reasuransi syariah. Sama halnya dengan investasi asuransi syariah, yang juga mengalami penurunan sebesar 4,41% (yoy). Hal ini dikarenakan sebagian besar aset asuransi syariah ditempatkan pada instrumen investasi. Kondisi ini tentu tidak bisa dilepaskan dari dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19, di mana sejak tahun 2020-2021 perekonomian nasional mengalami perlambatan yang cukup signifikan.

Berita terkait  Rayakan Milad MES ke-23 tahun, MES Sumut Selenggarakan Rakerwil dan Santuni Anak Yatim

Masih rendahnya pangsa pasar industri asuransi syariah membuka peluang industri ini untuk terus tumbuh dan berkembang. Begitupula dengan kinerja asuransi syariah yang masih mungkin untuk terus membaik pasca melandainya Covid-19 dan pulihnya perekonomian nasional. Untuk mencapai kondisi tersebut, asuransi syariah perlu terus berbenah dan memperbaiki kinerja perusahaan. Terutama pada aspek Sumber Daya Manusia (SDM), komitmen untuk meningkatkan kepatuhan terhadap syariah (sharia compliance), kemampuan mengelola investasi yang produktif, dan pemanfaatan teknologi digital. 

Keberadaan SDM yang memiliki kompetensi ekonomi dan keuangan yang paham prinsip-prinsip syariah masih sangat minim. Begitupula dengan sektor asuransi syariah dan industri keuangan syariah secara keseluruhan masih kekurangan SDM yang berkompeten. Ketersediaan SDM yang memiliki kompetensi di bidang keuangan syariah  menjadi kunci penting untuk memajukan industri asuransi syariah melalui penciptaan produk-produk inovatif dan perluasan pangsa pasar baru. 

Implementasi nilai-nilai syariah secara prudent dan konsisten dalam menjalankan bisnis asuransi syariah diharapkan mampu menjaga dan meningkatkan keyakinan serta rasa nyaman masyarakat  akan keunggulan produk dan jasa asuransi syariah. Perkembangan instrumen investasi syariah yang bersifat produktif sangat pesat dalam beberapa waktu terakhir. Peluang ini harus dimanfaatkan oleh asuransi syariah untuk mengembangkan produk dan jasannya. Perkembangan teknologi digital dalam industri keuangan (fintech) yang pesat juga perlu untuk dioptimalkan. Dengan teknologi digital, sektor keuangan dan asuransi syariah dapat menyediakan layanan yang lebih cepat dan murah, sekaligus dapat menjangkau konsumen yang lebih luas dalam memanfaatkan bonus demografi yang sedang terjadi. 

Spin Off dan Momentum Kebangkitan Asuransi syariah

Industri Asuransi syariah di Indonesia butuh momentum untuk menciptakan akselerasi dan pertumbuhan aset agar mampu berkontribusi makin besar pada pertumbuhan industri keuangan syariah dan perekonomian nasional. Momentum tersebut bisa terjadi pada tahun 2024. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari keberadaan UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mewajibkan UUS perusahaan Asuransi dan Reasuransi melakukan pemisahan dari perusahaan induk atau spin-off. Oleh sebab itu, Spin off diharapkan menjadi momentum perubahan bagi Industri asuransi syariah di Indonesia.

Bagi perusahaan asuransi syariah, spin-off akan dapat melahirkan manajemen perusahaan yang lebih mandiri, terbuka, dan produktif dalam menerapkan strategi penguasaan pasar yang terlepas dari perusahaan induk. Tetapi dari sisi operasional, perusahaan hasil spin-off masih memungkinkan untuk tetap bisa memanfaatkan jaringan yang dimiliki oleh induk yang lebih besar untuk mendukung penetrasi pasar. Perusahan asuransi syariah hasil spin-off diharapkan mampu menjadi daya tarik bagi SDM terbaik di industri keuangan syariah untuk bergabung, sehingga bisa memperkuat perusahaan dalam menghasilkan produk dan layanan terbaik yang dibutuhkan masyarakat sekaligus mampu memberikan layanan yang optimal. 

Pilihan untuk melakukan spin-off bagi perusahaan asuransi syariah, memang tidak bisa serta merta membuat perusahaan asuransi syariah langsung besar dan eksis. Pasca spin-off, perusahaan tetap harus bekerja keras dalam membesarkan usaha dan bisnis yang dilakukan baik secara organik maupun non-organik, terutama aspek keunggulan produk dan layanan terbaik (service excellence), untuk mengejar ketertinggalan standar pelayanan dengan asuransi syariah yang sudah besar dan mapan, perusahaan asuransi syariah hasil spin-off harus mampu menyetarakan kinerja dan pelayannya, tentunya diharapkan akan melebihi standar layanan dan diversifikasi produk perusahaan induknya atau asuransi besar lainnya. 

Berita terkait  Investree spreads Sharia-based Digital finance services

Pilihan produk dan pangsa pasar yang dituju oleh perusahaan asuransi syariah hasil spin-off bisa menjadi kekuatan baru dalam mendorong perkembangan asuransi syariah. Banyak industri yang sukses bermain di tataran produk yang lebih mikro. Kuncinya adalah inovasi produk dan sistem pembayaran yang terjangkau oleh masyarakat. Peluang ini bisa dimanfaatkan oleh asuransi syariah dengan memilih segmen pasar dan diffrensiasi produk yang tepat karena memiliki produk yang tidak banyak ditawarkan perusahaan asuransi induk atau perusahaan asuransi lainnya. Selain itu, masih tingginya kondisi ketidakpastian ekonomi global bisa jadi momentum untuk meningkatkan skala usaha peruahaan asuransi syariah nantinya. 

Dengan melihak perkembangan yang ada, banyak perusahaan asuransi berskala besar dan internasional yang memiliki UUS asuransi syariah yang sesungguhnya sudah memenuhi syarat untuk melakukan spin-off. Kebijakan spin-off UUS dari perusahaan asuransi berskala besar tersebut secara psikologis diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan dan keyakinan masyarakat terhadap industri asuransi syariah, sekaligus menjadi role model dan motivasi tersendiri bagi para pelaku industri lainnya, bahwa perusahaan asuransi syariah pasca spin-off akan memiliki kinerja yang baik. Kehadiran perusahaan besar di jajaran perusahaan asuransi syariah akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri keuangan syariah secara umum di Indonesia.

Tentunya dampak yang ditimbulkan oleh spin-off asuransi syariah tidak hanya sekedar bagi industri keuangan syariah semata, tetapi harapannya memberikan pengaruh besar bagi perkembangan industri keuangan dan perekonomian nasional secara umum. Perusahaan hasil spin-off diharapkan akan menghasilkan pendalaman sektor keuangan yang lebih kuat dan fleksibel sehingga mendorong terbukanya investasi baru bagi industri asuransi syariah di pasar modal syariah. Makin banyak portofolio syariah yang masuk ke pasar modal syariah akan menambah alternatif sumber pendanaan bagi para investor untuk menempatkan uangnya pada industri keuangan syariah sehingga diharapkan akan makin memperlebar pangsa pasar keuangan syariah.

Penutup

Jangka waktu sepuluh tahun yang diamanahkan oleh UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, tentunya telah membuat perusahaan asuransi syariah sudah bersiap dan memiliki peta jalannya (roadmap) untuk spin-off dari induknya. Regulator tentunya sudah merancang waktu yang tepat untuk dilakukan pemisahan, agar industri asuransi syariah bisa tumbuh dan berkembang lebih mandiri dan otonom dalam mengelola dirinya sendiri, sebagaimana juga berlaku bagi industri perbankan syariah. 

Momentum perubahan tersebut harus disambut dengan kerja keras dan cerdas dari perusahaan asuransi syariah agar industri asuransi syariah bisa menjadi role model dan leading sektor bagi industri keuangan nasional. Sebagaimana pesan Al-quran, maka apabila engkau telah selesai dari suatu urusan, tetaplah bekerja keras untuk urusan yang lain (QS. Al- Al-Insyirah: 7).

Editor: Pimgi Nugraha

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *