Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Berikan Edukasi Bijak terkait Pinjaman Online

Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Berikan Edukasi Bijak terkait Pinjaman Online

Permasalahan pinjaman online kerap menjerat mahasiswa, menginisiasi Otoritas Jasa Keuangan bagikan edukasi terkait pinjaman online. Edukasi tersebut disampaikan pada Seminar Nasional yang diadakan oleh Pengurus Daerah MES Banyumas pada Kamis (07/03).

Penyampaian materi pertama oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto, Riwin Mirhadi. Ia memulai dengan penjelasan umum mengenai pinjaman online.

“Otoritas Jasa Keuangan tidak mengenal pinjol. Karena yang resmi dan diakui adalah Peer-to-Peer Lending (P2PL),” jelasnya.

Untuk memudahkan pemahaman, ia mencoba mengarahkan peserta untuk melihat salah satu fintech P2PL. Kali pertama mengakses websitenya, pengguna akan dihadapkan pada dua pilihan, yaitu lender (pemberi pinjaman) atau borrower (penerima pinjaman).

Pada awalnya, fasilitas fintech lending ini ditujukan untuk membantu UMKM, karena tidak semua memiliki legalitas untuk mengajukan pinjaman dana atau pembiayaan kepada bank.

Berita terkait  MES Sudan dan MES Oman-Yaman Fasilitasi Pengusaha Sudan Hadiri Pameran Seni Kriya di Yogyakarta

“P2PL disertai dengan beberapa ketentuan ketat dan larangan, karena akses smartphone yang diperbolehkan dalam fintech lending adalah kamera, microphone, lokasi,” lanjutnya menceritakan perbedaan pinjaman online resmi dan ilegal.

Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 2 Jawa Barat 2018-2021 tersebut mengingatkan, fintech P2PL tidak pernah melakukan penawaran atau direct langsung melalui handphone. Hal ini yang membedakan dengan pinjaman online ilegal.

Pada saat yang sama, masyarakat saat ini terkadang lupa, bahwa pinjaman online telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak 2022. Kendati demikian, pinjaman online telah ada sebelum regulasi tersebut akibat paparan inovasi ekonomi digital dari China.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan per Desember 2023, terdapat 101 perusahaan fintech P2P lending terdaftar dan berizin OJK, 1,21 juta entitas lender (pemberi pinjaman), 141,826 juta entitas borrowers (penerima pinjaman), dan 763,144 Triliun total penyaluran nasional.

Berita terkait  MES Kalteng Turut Ramaikan Pameran Pesona Tambun Bungai Tahun 2022

Ia menyayangkan, karena tingkat literasi keuangan nasional sebesar 10 persen, akibatnya kelompok yang paling rentan terpapar pinjaman online adalah guru dan kaum perempuan.

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *