Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meresmikan program sertifikasi halal gratis (Sehati) yang diperuntukan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Program tersebut diresmikan pada Rabu, 08 September 2021 secara hybrid di Aula KH M Rasjidi Gedung Kemenag RI, Jakarta.
Menteri Agama (Menag) RI; Yaqut Cholil Qoumas dalam peresmian program tersebut menyampaikan bahwa kondisi pandemi berimbas pada lesunya iklim usaha dalam negeri, sehingga kehadiran sertifikasi halal gratis ini diharapkan dapat menjadi oase yang membangkitkan harapan dan optimisme bagi para pelaku UKM. Dengan sertifikasi halal, pihaknya memastikan pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan kehigienisan, namun juga memicu kesan positif tentang penjaminan produk halal.
Wakil Ketua Dewan Penggerak PP MES ini juga menambahkan bahwa saat ini masyarakat dunia mengakui produk halal identik dengan kualitas. Sehingga berimplikasi pada pertumbuhan produk halal yang terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global. Oleh karena itu, program sertifikasi halal gratis kepada UMK ini menjadi katalisator untuk menguatkan produk halal dalam negeri di kancah internasional.
Sementara itu, Plt. BPJPH; Mastuki menambahkan, Sehati menjadi program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan kementerian atau lembaga negara, pemerintah daerah, serta pihak swasta untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.
Menurutnya sertifikasi halal memegang peran penting dalam memastikan dan menjamin bahwa produk yang beredar, dikonsumsi, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat telah memenuhi standar halal.
Lebih lanjut Mastuki menambahkan, bahwa banyak kementerian, lembaga, instansi, serta pemerintah daerah yang menyediakan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK. Tahun 2020 misalnya, Kementerian Agama menyediakan anggaran Rp8 miliar untuk memfasilitasi sertifikat halal kepada 3.179 UMK. Di tahun yang sama, sedikitnya terdapat 36 dinas di Pemda yang tercatat membantu UMK memperoleh sertifikat halal dengan pengajuan melalui BPJPH.
Berdasarkan pengalaman tersebut, pada tahun ini BPJPH Kemenag berinisiatif mengggandeng kementerian, lembaga, dan instansi yang memiliki anggaran fasilitasi sertifikasi halal untuk secara kolektif berkontribusi melalu program Sehati.
Dalam proses pelaksanaanya, BPJPH memastikan seluruh proses sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha dilakukan secara online melalui aplikasi Sihalal. Layanan Sihalal saat ini telah terkoneksi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Selain itu, Sihalal juga tengah dirancang untuk dapat terintegrasi dengan Indonesian National Single Window (INSW). Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses dan mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal di manapun dan kapanpun.