Ikhtiar Dewan Pakar MES Mempercepat Akselerasi Seritifikasi Halal di Indonesia

Pasca disahkannya UU 33 tentang Jaminan Produk Halal yang mengharuskan dapat diimplementasikan selambat-lambatnya pada tahun 2019, hingga saat ini terdapat beberapa ketentuan yang masih menjadi kendala dalam implementasinya.

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai acuan dan pedoman teknis untuk mengakselerasi sertifikasi halal juga belum sepenuhnya berjalan optimal khususnya bagi pelaku UKM. Di sisi lain, penetrasi produk ekspor Indonesia masih dihadapkan pada kendala ketidaksetaraan standar halal akibat belum diakuinya sertifikasi halal Indonesia di beberapa negara.

Melihat berbagai tantangan tersebut, Dewan Pakar Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (PP MES) kembali menyelenggarakan Muhadatsah sebagai forum diskusi Dewan Pakar MES edisi ketiga pada Sabtu, 4 September 2021 dengan tema “Ekosistem Sertifikasi Jaminan Produk Halal: Menjawab Tantangan Akselerasi Sertifikasi Jaminan Produk Halal”.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo selaku Ketua Dewan Pakar PP MES menyampaikan arahan dalam acara tersebut bahwa terdapat tiga hal yang perlu dijadikan perhatian khusus oleh berbagai pihak dalam pengembangan produk halal, pertama terkait bantuan teknis terhadap proses sertifikasi halal untuk kalangan UMKM. Kedua strategi dalam penguatan akses sertifikasi halal oleh produk-produk asli daerah. Ketiga adalah terkait cakupan dari produk yang disertifikasi halal.

“Kebutuhan sertifikasi halal merupakan kompenen penting untuk menjawab kebutuhan generasi saat ini dan untuk menguatkan UMKM dalam negeri. Dalam forum kali ini kita harapkan bisa menghasilkan solusi yang konstruktif, solutif dan juga kongkrit untuk menjawab problem sertifikasi halal dalam negeri” ujar Perry.

Berita terkait  MES Bersama STIKES Mataram Resmikan Klinik Kesehatan Gratis bagi UMKM

Hadir sebagai nara sumber antara lain Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku Plt. Kepala BPJPH; Mastuki, Founder JAVARA Indigenous Indonesia; Helianti Hilman, serta dipandu oleh Sekretaris Dewan Pakar PP MES; Suhaji Lestiadi selaku moderator. Sementara itu, bertindak sebagai penanggap utama dalam sesi diskusi, yaitu Wakil Ketua Dewan Pakar PP MES; Erani Yustika, didampingi oleh anggota dewan pakar PP MES; Euis Amalia.

Mastuki dalam pemaparannya menyampaikan, meski masih terdapat beberapa tantangan eksternal dan internal dalam proses sertifikasi halal, Indonesia pada dasarnya memiliki enam modal halal yang sudah cukup memadai dalam mendorong pengembangan sektor halal, di antaranya modal religius, modal sosial-kultural, modal usaha dalam dunia Industri, modal Manusia, modal bilateral dan multilateral, serta modal ekonomi. “Keenam modal tersebut perlu dimaksimalkan bersama melalui peran strategis dari semua pihak”, terang Mastuki.

Adapun Helianti Hilman mengungkapkan bahwa biaya sertifikasi halal di Indonesia yang masih cukup tinggi menjadi problematika tersendiri di lingkungan masyarakat saat ini. Sehingga dibutuhkan konsolidasi kebijakan yang nyata dari semua kalangan.

“Indonesia menempati posisi tiga sebagai negara importir produk halal dunia saat ini, oleh karena itu nilai ekspor produk halal di dalam negeri harus terus didorong. Selain itu, diferensiasi branding juga penting. Seperti halnya Korea yang memosisikan diri sebagai World Halal Tourism Destination, Malaysia sebagai International Halal Center, dan Thailand sebagai World Halal Kitchen, Indonesia juga perlu memosisikan branding produknnya pada sektor yang lebih jelas” tegas Hilman.

Berita terkait  MES bersama BSI dan Pertamina Jalin Komitmen Penguatan Ekonomi Pondok Pesantren Melalui Program Pertashop

Sementara itu, Erani Yustika yang berkesempatan menjadi penaggap utama pertama memaparkan terkait implementasi proses sertifikasi halal yang masih menemui beberapa kendala. “Ada beberapa dinamika dan kendala dari proses implementasi sertifikasi halal yaitu lembaga penyelia lalal dan auditor halal yang masih sangat terbatas, jumlah penyelenggara pelatihan sangat sedikit, standarisasi biaya yang ditetapkan masih berat, serta belum siapnya para pihak yang melakukan pendampingan proses self declare kepada UMKM”.

Senada dengan Erani, Euis Amalia juga menerangkan beberapa problem serupa terkait proses sertifikasi halal di Indonesia. Mengutip dari data LPPOM MUI pada tahun 2019, dirinya memaparkan bahwa hanya sekitar 15 ribuan produk yang sudah tersertifikasi halal dari total 300 ribu lebih produk yang terdata.

“Berbicara konsep halal adalah berbicara tentang konsep holistik, halal bukan hanya soal keimanan tapi tentang keamanan dan keyamanan. Oleh sebab itu, sinkronisasi peraturan, standarisasi kompetensi, pengembangan halal sains yang terintegrasi melalui kurikulum di perguruan tinggi, serta yang terpenting adalah membentuk integrasi halal ekonomi dengan berbagai pihak perlu diupayakan”, tutup Euis.

Forum Muhadatsah kali ini diharapkan dapat menghasilkan gagasan yang solutif dan aplikatif bagi para pemangku kepentingan untuk menjawab berbagai problematika dalam proses sertifikasi halal sehingga turut berdampak pada penguatan rantai nilai halal di Indonesia.

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *