Lahirnya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), mewajibkan setiap individu, badan usaha dan badan hukum yang berada di Aceh mengubah transaksi keuangannya ke Lembaga Keuangan Syariah. Lahirnya Qanun LKS tersebut juga dinilai melengkapi pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum MES Aceh, Aminullah Usman, dalam sambutan acara Roadshow Literasi Keuangan Syariah Chapter Aceh pada Kamis (16/05) yang bertempat di Hallroom Hotel Ayani, Peunayong, Kota Banda Aceh.
Ia menuturkan bahwa selama ini penerapan syariat Islam di Aceh tidak terlalu banyak membahas tentang Ekonomi Syariah.
“Hal ini perlu digerakkan untuk mendidik dan memperkuat pemahaman masyarakat tentang ekonomi syariah,” jelasnya.
Mantan Wali Kota Banda Aceh tersebut juga menjelaskan bahwa penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sangat penting dalam mengatur operasional lembaga keuangan berbasis syariah. Ia menekankan bahwa Qanun LKS bertujuan untuk memastikan semua transaksi keuangan di Aceh sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah.
“Implementasi Qanun LKS akan membantu menciptakan ekosistem ekonomi syariah yang lebih solid dan dapat diandalkan,” tambahnya.
Aminullah menuturkan bahwa MES merupakan ujung tombak dalam membantu masyarakat menerapkan nilai-nilai ekonomi syariah, melalui komitmennya menyebarluaskan prinsip-prinsip ekonomi syariah agar dapat diterima dan diimplementasikan oleh berbagai lapisan masyarakat.
“Jadi tentunya sangat mengharapkan dukungan dari pemerintah provinsi, pemerintah daerah, perbankan, lembaga keuangan, dunia usaha, tokoh masyarakat, dan akademisi,” harapnya.
Setelah selesai dari Aceh, Roadshow Literasi Keuangan Syariah ini akan dilanjutkan ke Sumatera Barat pada bulan depan. Acara ini diharapkan dapat memberikan edukasi yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Kegiatan yang dihadiri oleh 300 peserta dari berbagai kalangan ini juga menghadirkan narasumber Pengurus Pusat MES, M. Yusuf Helmy, OJK Provinsi Aceh, Roesdaniel Ibrahim, Head of Sharia Business Adira Finance, Tisna Sumantri, dan Head of Partnership ADMF Zurich Syariah, Heryanto Rahid.
Penulis : Muhammad Lutfi N.S. | Editor : Herry Aslam Wahid
Sumber foto : Dokumentasi MES