MES Kendal Dorong Raperda Hiburan Perkuat Kearifan Lokal

MES Kendal Dorong Raperda Hiburan Perkuat Kearifan Lokal

Perkembangan industri di Kabupaten Kendal mendorong kebutuhan penataan tempat hiburan dan rekreasi yang tetap selaras dengan karakter masyarakat serta menjunjung kearifan lokal.

Hal ini disampaikan Pengurus Daerah (PD) MES Kendal dalam public hearing Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Selasa (18/8).

Public hearing tersebut diikuti sekitar 100 tokoh dan perwakilan masyarakat. Kegiatan ini menjadi ruang untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang disiapkan DPRD Kabupaten Kendal.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kendal, Sulistyo Ari Bowo, mengatakan perkembangan investasi akan membawa perubahan terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk kebutuhan tempat hiburan dan rekreasi.

“Kendal saat ini menjadi magnet investasi industri di Jawa Tengah. Dengan masuknya pekerja dari luar daerah bahkan pekerja asing, tentu muncul kebutuhan tempat rekreasi dan hiburan yang perlu diatur agar tetap sesuai dengan kondisi masyarakat Kendal,” ujarnya.

Menurut Sulistyo, kehadiran pekerja dari berbagai daerah dan negara membawa keragaman adat, kebiasaan, dan sosial budaya. Karena itu, regulasi diperlukan untuk menjembatani kebutuhan tersebut dengan kearifan lokal masyarakat Kendal.

Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi dinilai menjadi salah satu regulasi yang dapat menjawab tantangan perkembangan industri di Kendal. Jika ditetapkan, Kendal disebut akan menjadi kabupaten kedua setelah Cilacap yang memiliki regulasi tersebut.

“Raperda ini lahir salah satunya untuk menjawab tantangan perkembangan industri di Kabupaten Kendal. Kalau ini menjadi Perda, Kabupaten Kendal merupakan kabupaten kedua yang mempunyai Perda ini setelah Cilacap,” kata Sulistyo.

Menanggapi Raperda tersebut, PD MES Kendal menyambut baik sekaligus menyampaikan tiga catatan. Masukan tersebut meliputi zonasi kawasan religi dan adat, penguatan kawasan atas sebagai wilayah konservasi, serta penataan tempat hiburan dengan risiko sosial tinggi.

Ketua Bidang Sinergi Antar-Lembaga dan Komunitas PD MES Kendal, Arif Fajar Hidayat, mengatakan Raperda perlu memperhatikan karakter sosial, budaya, dan lingkungan masyarakat Kendal.

“Perkembangan tempat hiburan dan rekreasi perlu tetap berjalan seiring dengan karakter sosial, budaya, dan lingkungan masyarakat Kendal,” tutur Arif.

Pertama, PD MES Kendal mendorong pengaturan lebih detail mengenai zonasi tempat hiburan dan rekreasi religi serta kawasan adat dan budaya. Menurut Arif, karakter religius merupakan salah satu akar masyarakat Kendal yang perlu dijaga di tengah perkembangan industri.

“Kendal memiliki akar masyarakat yang religius, dengan perpaduan budaya pesisir, tradisi Islam Nusantara yang kuat, serta sejarah panjang masa Mataram. Karena itu, kawasan yang sudah berkembang sebagai kawasan religi perlu memiliki zonasi yang jelas,” jelasnya.

Kejelasan zonasi dinilai penting untuk memberikan batasan pemanfaatan ruang, aturan, dan mekanisme pengawasan di kawasan yang memiliki nilai religi dan budaya.

Kedua, MES Kendal mendorong penguatan kawasan atas sebagai wilayah konservasi. Hal ini terutama berkaitan dengan potensi alih fungsi lahan menjadi kafe, vila, dan tempat wisata di wilayah seperti Limbangan.

“Kami mendorong agar kawasan tempat hiburan dan rekreasi di daerah atas memiliki zonasi konservasi yang jelas. Dengan begitu, ada kepastian hukum dalam pemanfaatan lokasi wisata sekaligus perlindungan terhadap fungsi lingkungan,” ujar Arif.

Ketiga, MES Kendal meminta kejelasan zonasi tempat hiburan dan rekreasi dengan risiko sosial tinggi, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol. Arif menilai Raperda perlu memperjelas pengaturan golongan A karena Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2009 mengatur minuman beralkohol dalam tiga golongan.

“Perlu ada kejelasan pengaturan untuk minuman beralkohol golongan A, selain golongan B dan C. Penataan peredarannya juga perlu mempertimbangkan jarak minimal dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan,” tegasnya.

Ketiga masukan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda agar penataan tempat hiburan dan rekreasi dapat berjalan seimbang dengan perkembangan industri, kearifan lokal, dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Kendal.

Pewarta: Muhammad Lutfi N.S.
Foto: Dokumentasi MES


Eksplorasi konten lain dari Masyarakat Ekonomi Syariah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses