Hampir 200 peserta mengikuti Workshop Pasar Modal Syariah 2026 yang diselenggarakan MES di Kabupaten Gresik dan Bojonegoro pada 20–21 Oktober. Kegiatan ini membahas prinsip investasi syariah, analisis saham, hingga praktik pembukaan akun perdagangan.
Rangkaian kegiatan berlangsung di Aula Kantor MUI Gresik pada Selasa (20/10), kemudian berlanjut ke Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (21/10). Workshop ini mengenalkan investasi berbasis syariah sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi ilegal.
Ketua MES Kabupaten Gresik, Sholihuddin, mengatakan pengenalan pasar modal syariah penting untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang pilihan investasi yang sesuai dengan prinsip Islam.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengenalkan pasar modal syariah kepada masyarakat agar mereka memahami prinsip investasi yang sesuai dengan ketentuan syariah,” ujar Sholihuddin.
Senada dengan itu, Ketua PD MES Kabupaten Bojonegoro, Rohman Huda, menilai edukasi investasi semakin penting di tengah kondisi ekonomi yang menantang dan maraknya penawaran investasi ilegal.
“Di tengah perekonomian masyarakat yang semakin sulit, banyak tawaran investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Pasar saham hadir sebagai salah satu pilihan investasi legal, termasuk yang berbasis syariah,” ujar Rohman.
Materi yang disampaikan mencakup prinsip dasar pasar modal syariah, termasuk larangan riba, gharar atau ketidakjelasan, dan maysir atau perjudian. Peserta juga mempelajari Sharia Online Trading System (SOTS), analisis fundamental, analisis teknikal, serta praktik pendaftaran akun melalui aplikasi perdagangan saham.
Melalui rangkaian workshop ini, MES memperkenalkan pasar modal syariah dari prinsip dasar hingga praktik investasi. Pembekalan tersebut diharapkan membantu peserta memahami risiko investasi syariah dan lebih cermat dalam mengambil keputusan keuangan.
Pewarta: Muhammad Lutfi N.S.
Foto: Dokumentasi MES
Eksplorasi konten lain dari Masyarakat Ekonomi Syariah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




