Semua Bicara Ekonomi Syariah, Tapi Siapa yang Selesaikan Bottleneck Hukumnya?

Semua Bicara Ekonomi Syariah, Tapi Siapa yang Selesaikan Bottleneck Hukumnya?

Oleh: Dece Kurniadi – Wakil Ketua Komite IKNB PP MES Periode 1447-1452 H

Ruang publik kita beberapa bulan terakhir nyaris tak pernah sepi dari pembicaraan tentang ekonomi syariah. Forum digelar, resolusi diumumkan, optimisme ditebarkan. Ada diskusi publik tentang “Resolusi Ekonomi Syariah 2026“, ada forum televisi tentang penguatan ekosistem, ada pula berbagai pernyataan bahwa ekonomi syariah harus menjadi salah satu pilar transformasi nasional. Semuanya terdengar menjanjikan.

Masalahnya, di tengah kian ramainya perbincangan ekonomi syariah, justru tampak satu ironi yang mengganggu: diskursusnya sangat riuh, namun hambatan atau bottleneck hukumnya tetap tak tersentuh. Banyak pihak yang bersemangat berbicara tentang peluang, sementara hanya segelintir yang bersedia masuk ke ruang yang lebih sunyi dan lebih berat, yakni politik legislasi, sinkronisasi norma, dan penataan struktur hukum yang akan sangat memengaruhi arah serta kecepatan laju ekonomi syariah.

Di titik inilah, seluruh pemangku kepentingan perlu jujur pada diri sendiri. Indonesia tidak kekurangan forum, tidak kekurangan slogan, dan tidak kekurangan jargon optimisme. Yang menjadi kekurangan adalah keputusan politik hukum yang tegas. Siapa yang benar-benar mau menyelesaikan bottleneck hukum ekonomi syariah? Siapa yang siap mendorongnya keluar dari ruang seminar menuju meja legislasi?

Mendesaknya Arsitektur Hukum yang Utuh di Tengah Laju Industri

Pertanyaan ini menjadi penting karena ekonomi syariah Indonesia sesungguhnya tidak sedang berjalan di tempat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa industri jasa keuangan syariah terus tumbuh positif, sementara perbankan syariah juga mencatat pertumbuhan pembiayaan sepanjang tahun 2025.

Dari sisi ekonomi riil, rantai nilai halal (halal value chain) bahkan disebut telah memberi kontribusi besar pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, dan Indonesia tetap berada pada posisi strategis dalam peta ekonomi syariah global. Artinya, potensi yang ada bukanlah potensi semu. Mesinnya hidup. Pasarnya ada. Antusiasmenya nyata.

Tetapi justru karena itu, pertanyaan hukumnya menjadi semakin mendesak. Mengapa ketika industri sudah berlari, politik legislasi kita masih berjalan tertatih? Mengapa ketika semua orang berbicara tentang lompatan ekonomi syariah, RUU Ekonomi Syariah justru seperti dibiarkan hibernasi?

Inilah inti persoalan yang sesungguhnya. Selama ini ekonomi syariah dibangun dengan pendekatan sektoral. Ada aturan perbankan syariah, ada aturan pasar modal syariah, ada regulasi halal, zakat, wakaf, dan sejumlah kebijakan turunan lain. Semua penting, tetapi semuanya berjalan seperti pulau-pulau regulasi yang berdiri sendiri. Ada gerak, tetapi orkestrasinya belum utuh. Ada pertumbuhan, tetapi fondasi integratifnya belum selesai.

Dalam kondisi seperti ini, ekonomi syariah akhirnya tumbuh dengan energi yang besar, tetapi dengan koordinasi hukum yang terbatas. Setiap subsektor bergerak dengan logika sektoralnya masing-masing.

Berita terkait  Tingkatkan Pelayanan dan Ekosistem Ekonomi Haji, MES dan BPKH Jalin Kerja sama dengan Komisi Haji Nasional Nigeria

Padahal bank syariah tidak bisa dilepaskan dari industri halal, UMKM, lembaga sosial syariah, lembaga penjaminan, kebijakan fiskal, bahkan sistem penyelesaian sengketa. Kalau kerangkanya tetap terpencar, ekosistem ini sedang diminta bekerja dengan alat hukum yang tidak pernah dirancang sebagai sebuah tatanan yang utuh.

Karena itu, kebutuhan akan RUU Ekonomi Syariah sebagai undang-undang payung (umbrella act) bukan lagi soal menambah satu regulasi baru. Ini soal menata arsitektur. Ini soal menyusun kompas hukum nasional agar ekonomi syariah tidak terus tumbuh secara parsial, tetapi bergerak di dalam satu desain besar pembangunan.

Tantangan Politik Legislasi dan Kegamangan Praktik Bisnis

Namun, jujur harus diakui, tantangan terbesarnya justru bukan pada argumen akademik. Argumen tentang urgensi payung hukum itu sudah berulang kali disampaikan. Tantangan sesungguhnya adalah politik legislasi. Pada level inilah sering kali energi ekonomi syariah menguap.

Yang dimaksud dengan politik legislasi di sini sebenarnya hal yang sederhana, yakni bagaimana parlemen dan pemerintah memilih rancangan mana yang dijadikan prioritas untuk dibahas serta disahkan. Dalam kasus RUU Ekonomi Syariah, persoalannya bukan karena gagasannya belum siap, melainkan karena harus berbagi ruang dengan banyak rancangan regulasi lain di meja pembahasan.

Di sisi lain, proses penyelarasan dengan berbagai aturan yang sudah ada masih terus berjalan, sementara dukungan politik yang benar-benar terkonsolidasi juga belum terbentuk, sehingga kerangka hukum ini berulang kali belum terangkat ke daftar prioritas tahunan. Semua setuju di forum, semua antusias di seminar, tetapi ketika sampai pada penentuan prioritas legislasi, yang muncul justru keheningan yang panjang.

Keheningan ini bukan tanpa konsekuensi. Bottleneck hukum bukan hanya menunda kerapian sistem, melainkan juga menekan keberanian praktik di lapangan. Dampaknya paling jelas terlihat di sektor perbankan syariah. Di sektor ini, ketidakjelasan batas antara risiko bisnis yang sah dan potensi kriminalisasi ketika pembiayaan bermasalah masih terasa kuat.

Alhasil, para pengambil keputusan sering melangkah dengan penuh keraguan. Mereka ditugasi mendukung sektor riil, UMKM, ekonomi pesantren, dan usaha kecil produktif, tetapi pada saat yang sama terus mengkhawatirkan kemungkinan risiko usaha dipersepsikan sebagai penyimpangan yang berujung pidana.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa kebuntuan regulasi bukan sekadar isu abstrak di ruang akademik, melainkan berpengaruh langsung terhadap perilaku institusi. RUU Ekonomi Syariah memang tidak dimaksudkan untuk mengatur urusan teknis pemisahan risiko usaha dari kejahatan, tetapi sebagai payung yang menata arsitektur hukum dan koordinasi regulasi.

Tanpa payung yang integratif dan arah yang jelas di tingkat desain, upaya merapikan aturan turunan, termasuk yang menyentuh batas antara risiko usaha dan tindak pidana, hanya akan bergerak parsial dan tersebar. Dalam situasi seperti itu, keberanian mengambil keputusan nyaris selalu lebih kecil daripada semangat menyerukan keadilan ekonomi.

Berita terkait  MES Kalbar Selenggarakan Workshop Keorganisasian

Konsolidasi Langkah untuk Mendobrak Kebuntuan Hukum

Karena itu, agenda ke depan harus lebih tegas. Diskursus publik tentang ekonomi syariah harus naik kelas dari sekadar ruang gagasan menjadi konsolidasi politik hukum. Sudah waktunya seluruh pemangku kepentingan merapatkan barisan.

Regulator, akademisi, pelaku industri, asosiasi, ormas, pengusaha halal, lembaga keuangan sosial syariah, dan para pemangku kebijakan politik harus bersatu menyamakan langkah. Semua pihak harus berhenti merasa cukup hanya dengan menjadi pengulas. Ekonomi syariah hari ini tidak membutuhkan lebih banyak tepuk tangan, melainkan membutuhkan dorongan nyata di arena legislasi.

Merapatkan barisan berarti menyamakan pesan dan memperjelas agenda. Pertama, RUU Ekonomi Syariah harus kembali didorong sebagai prioritas, bukan sekadar wacana musiman. Kedua, narasi publik perlu bergeser dari sekadar kebanggaan angka-angka menuju pembenahan arsitektur hukum yang menjadi fondasi bersama.

Dari sana, barulah agenda-agenda turunan bisa digarap lebih terarah, misalnya memastikan bahwa perbankan syariah dan seluruh ekosistem ekonomi syariah tidak lagi berjalan di tengah ketidakpastian norma, tetapi bergerak dalam koridor hukum yang saling terhubung, saling menopang, dan memberi perlindungan yang proporsional.

Berbagai kajian sebelumnya telah menegaskan bahwa ekonomi syariah memerlukan payung hukum besar, dan bahwa perbankan syariah sebagai salah satu motor utamanya tidak mungkin diminta berani mengambil risiko jika ketidakpastian hukum terus terbayang di depan mata.

Kini saatnya ekosistem syariah melangkah satu tahap lebih maju, mengubah kegelisahan itu sebagai agenda bersama yang lebih terorganisasi. Bukan sekadar diskursus, melainkan dorongan kolektif untuk mendobrak sumbatan yang sudah lama dikenali tetapi terlalu lama pula dibiarkan.

Kalau semua orang terus berbicara syariah tetapi tidak ada yang bersedia menyentuh persoalan hukumnya, maka yang dirawat saat ini hanyalah etalase. Padahal yang sedang dibutuhkan justru pembongkaran ruang mesin. Di sanalah pekerjaan rumah terbesar ekonomi syariah Indonesia hari ini berada. Dan di sanalah politik legislasi dituntut untuk membuktikan keberpihakannya.

*Artikel ini sebelumnya sudah terbit di CNBC pada Kamis, 30 April 2026. Direpublikasi untuk tujuan pembelajaran.


Eksplorasi konten lain dari Masyarakat Ekonomi Syariah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses