Oleh: Idris Parakkasi – Ketua II Pengurus Wilayah MES Sulawesi Selatan
Kemerdekaan ekonomi dalam Islam bukanlah autarki yang menutup diri dari dunia, melainkan kemandirian (istiqlāl) untuk memenuhi kebutuhan dasar bangsa, menegakkan keadilan distribusi, dan bermartabat dalam relasi global.
Al-Qur’an mengarahkan umat untuk “bertebaran di muka bumi mencari karunia Allah” seusai ibadah, sebuah isyarat bahwa ekonomi yang sehat menuntut produktivitas, mobilitas, dan keterhubungan pasar, bukan ketergantungan yang melemahkan.
Kemerdekaan ekonomi juga bermakna pencegahan praktik zalim dalam transaksi dan pengelolaan harta dari korupsi hingga rente atau riba karena harta tidak boleh “dimakan secara batil” serta dilarang beredar semata di kalangan orang kaya.
Prinsip ini membentuk fondasi etika pasar dan kebijakan redistribusi yang pro-keadilan. Landasan normatif ekonomi Islam mensyaratkan transaksi atas dasar ridha dan keadilan bagi setiap pelakunya.
Mengacu pada QS 4:29, Islam melarang keras saling memakan harta dengan jalan batil kecuali melalui perdagangan yang suka sama suka. Larangan suap dan distorsi hukum ditegaskan dalam QS 2:188, yang mengunci narasi anti-korupsi dan anti-rente sebagai syarat kemerdekaan ekonomi. Islam mendorong produktivitas dalam berusaha dan berinovasi sebagai bentuk mencari “karunia Allah” (QS 62:10).
Prinsip tolong-menolong (ta‘āwun) dalam kebaikan dan ketakwaan (QS 5:2) menjadi relevan untuk desain ekosistem usaha dari koperasi syariah hingga kemitraan UMKM-korporasi. Distribusi yang adil menegaskan agar harta tidak berputar di kalangan elit saja (QS 59:7). Mekanisme zakat, wakaf, dan infak ditujukan untuk mencegah konsentrasi kekayaan berlebihan sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial.
Konsep “tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah” menuntut kemandirian, sembari memastikan akuntabilitas upah pekerja. Kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār menjadi rambu ekologis dan sosial pada hilirisasi sumber daya. Eksploitasi yang merusak lingkungan, melanggar hak, dan menimbulkan beban antar generasi adalah antitesis dari kemerdekaan ekonomi yang bermartabat.
Potret terkini menunjukkan tingkat kemiskinan turun ke 8,57% pada September 2024, perbaikan dari 9,03% pada Maret 2024. Ini kemajuan berarti, namun masih menyisakan 24–25 juta penduduk miskin yang harus diangkat melalui strategi penciptaan kerja berkualitas. Perlindungan sosial yang efektif menjadi mutlak diperlukan agar tren penurunan ini terus berlanjut secara konsisten.
Terkait neraca eksternal, Indonesia mencatat surplus perdagangan beruntun 62 bulan hingga Juni 2025 dengan surplus barang sebesar USD 19,48 miliar. Namun, secara keseluruhan neraca berjalan 2024 justru defisit 0,6% PDB akibat pelemahan surplus barang dan dinamika impor. Ini menjadi alarm kerentanan struktural yang belum tuntas dan memerlukan perbaikan serius ke depan.
Kemerdekaan ekonomi menuntut surplus yang berkualitas, berbasis nilai tambah, bukan sekadar komoditas mentah. UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional dengan 65 juta pelaku usaha menyumbang 61% PDB dan 97% penyerapan kerja. Namun, produktivitas, akses pembiayaan, logistik, dan integrasi ke rantai pasok masih menjadi kendala yang membutuhkan peningkatan kapabilitas manajerial dan digitalisasi.
Ekonomi digital Indonesia diperkirakan menembus USD 90 miliar GMV pada 2024, yang menuntut tata kelola data dan pembayaran yang sehat. Sementara itu, keuangan syariah kian menguat dengan pangsa pasar perbankan syariah naik ke 7,72% pada Desember 2024. Indonesia kini menempati peringkat ke-3 Global Islamic Economy Indicator 2024/25, dengan aliran investasi ekonomi Islam yang signifikan.
Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun, namun realisasinya pada 2023 baru Rp32,32 triliun. Kesenjangan ini adalah peluang besar pengentasan kemiskinan jika dikelola secara transparan dan terintegrasi. Begitu pula wakaf uang dengan estimasi Rp180 triliun, yang dapat ditautkan pada proyek sosial-produktif melalui skema cash waqf–linked instruments.
Langkah pertama adalah kedaulatan pangan dan energi berkelanjutan. Prinsip lā ḍarar menuntut hilirisasi energi dan pertanian yang rendah dampak sosial lingkungan. Agenda hilirisasi nikel harus melampaui ekspor semiproses menjadi penguasaan rantai nilai baterai yang ramah lingkungan agar tidak terjebak dalam enclave industry yang menyisakan beban eksternalitas bagi rakyat.
Kedua, hilirisasi harus berkeadilan dari komoditas menuju kapabilitas. Kebijakan industri perlu memfasilitasi alih teknologi, R&D, dan penguatan vendor lokal. Dengan kaidah “muslimin terikat pada syarat”, kontrak hilirisasi harus tegas dalam soal konten lokal dan transfer pengetahuan, memastikan surplus perdagangan benar-benar memberikan nilai tambah yang nyata bagi ekonomi nasional.
Ketiga, UMKM harus naik kelas melalui perluasan pembiayaan syariah, factory sharing, smart warehouse, dan digital onboarding. Integrasi pembayaran syariah dan program scale-up berbasis bukti adalah kunci. Hadits “tangan di atas” menjadi motivasi kewirausahaan; kebijakan harus melapangkan jalan agar jutaan pelaku usaha bisa menjadi mandiri dan memiliki daya saing global.
Keempat, arsitektur perlindungan pekerja adalah mutlak. Kemerdekaan mustahil tanpa keadilan tenaga kerja, sehingga negara wajib menjamin upah tepat waktu dan kondisi kerja bermartabat. Kita harus mendorong upskilling berbasis industri, apprenticeship, dan penguatan workplace learning. Produktivitas nasional hanya akan naik jika kualitas tenaga kerjanya meningkat secara serempak dan merata.
Kelima, mengarusutamakan zakat, wakaf, dan keuangan sosial Islam ke agenda pembangunan. Integrasi data mustahik–muzzaki dengan DTKS, e-zakat terstandardisasi, dan matching fund akan memperbesar daya ungkit. Wakaf uang diarahkan pada proyek publik produktif seperti air bersih dan sekolah melalui skema cash waqf–linked sukuk, dengan tata kelola hasil yang transparan dan akuntabel.
Keenam, penguatan ekosistem dan ekspor halal. Implementasi wajib halal tahap satu menuntut one-stop service dan fast track UMKM. Kita perlu menguasai rantai nilai halal global di bidang pangan olahan, fesyen, kosmetik, dan pariwisata ramah muslim. Targetnya adalah menjadikan Indonesia pusat Global Halal Value Chain yang didominasi oleh pelaku usaha lokal yang berdaya.
Terakhir, stabilisasi eksternal menuntut perbaikan neraca jasa dan meminimalkan konten impor melalui substitusi rasional, bukan proteksionisme buta. Orkestrasi zakat-wakaf dengan audit berbasis impact harus memastikan setiap rupiah mengurangi ketimpangan. Dalam kacamata Islam, kemerdekaan ekonomi adalah proyek moral dan teknokratis untuk menegakkan pasar yang adil serta produksi yang mandiri.
Data Indonesia memberi optimisme bahwa kemiskinan menurun, surplus dagang berlanjut, dan ekonomi syariah menguat. Namun, tantangan struktural tetap ada. Tugas kita adalah mengunci momentum ini menjadi kemerdekaan yang memakmurkan, kuat di dalam dan bermartabat di luar. Inilah makna “tangan di atas” yang bukan sekadar slogan, melainkan desain kebijakan yang teguh dan terukur.
Eksplorasi konten lain dari Masyarakat Ekonomi Syariah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




