Pertanyaan :
Assalamu'alaikum. Wr.Wb
Yayasan kami memiliki koperasi konvensional yang telah berjalan 7 th, kemudian 3 th yang lalu kami mendirikan BMT dengan tujuan untuk BMT dapat mambantu menutupi biaya operasional kelak nantinya. Perbedaan tujuan ini membuat kesulitan untuk menentukan badan hukum apa untuk BMT mengingat kondisi sekarang BMT telah jalan dengan kemampuan yang jauh lebih baik dari koperasi yang ada. Terimakasih,
Melindawati
Jawaban :
Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Badan hukum yang sesuai dengan karakter BMT memang belum ada di Indonesia. RUU Lembaga Keuangan Mikro yang diharapakan menjadi payung BMT masih perlu banyak diberi masukan agar mampu memayungi BMT. Untuk mensiasasti keadaan ini, para pakar keuangan mikro saat ini banyak menyarankan agar menggunakan BMT menggunakan badan hukum koperasi.
Ada 2 alternatif yang dapat digunakan oleh ibu Melindawati. Pertama dengan mengajukan izin usaha Unit Jasa Keuangan Syariah dari koperasi konvensional yang sudah berjalan. Kedua, mengajukan izin pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Syarat dan mekanisme pengurusan izin sama dengan izin koperasi konvensional.
Demikian yang dapat kami sampaikan.
Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
- TENTANG MES
- Sejarah
- Anggaran Dasar
- Pengurus Pusat
- Pengurus Wilayah
- Pengurus Daerah
- Pengurus Luar Negeri
- Mekanisme Pembentukan
- Program Kerja
- DIREKTORI
- Asosiasi
- Asuransi
- Bank
- Bisnis
- Koperasi
- Multifinance
- Pasar Modal
- Perguruan Tinggi
- Wakaf
- ZIS
- KONSULTASI
- Perbankan
- Microfinance
- ZIS
- Asuransi Syariah
- Perencana Keuangan







