Perkembangan usaha dan lembaga berbasis syariah yang terus menunjukkan tren positif mendorong MES Kota Bekasi menyoroti kebutuhan sedikitnya 50 DPS (Dewan Pengawas Syariah) bersertifikasi setiap tahun guna memastikan praktik usaha tetap selaras dengan prinsip syariah.
Ketua Dewan Pakar MES Kota Bekasi, Siswadi, menilai peran DPS sangat strategis dalam memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan kaidah syariah Islam sekaligus mendukung penguatan ekosistem ekonomi syariah di Kota Bekasi. Pengawasan yang tepat dinilai mampu menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga dan usaha berbasis syariah.
“Kebutuhan Dewan Pengawas Syariah di Kota Bekasi mencapai sedikitnya 50 orang bersertifikasi setiap tahun untuk mengawasi lembaga usaha berbasis syariah,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPS tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga berperan sebagai penasihat bagi lembaga keuangan syariah (LKS). Selain itu, DPS menjadi penghubung antara lembaga usaha dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
“DPS menjadi jembatan komunikasi dengan DSN-MUI untuk pengeluaran fatwa, pengawasan produk, serta pelaporan kepatuhan syariah agar operasional lembaga terhindar dari penyimpangan,” imbuhnya.
Siswadi juga menyoroti perkembangan usaha dan jasa berbasis syariah di Kota Bekasi yang dinilai cukup pesat. Sejumlah sektor, seperti rumah sakit, rumah makan, perbankan, koperasi, dan asuransi syariah, disebut terus tumbuh dan membutuhkan pengawasan syariah yang profesional.
Sementara itu, Ketua MES Kota Bekasi, Abdul Khoir, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengadakan focus group discussion (FGD) yang membahas penguatan ekosistem keuangan syariah di Kota Bekasi. FGD tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai arah pengembangan ekonomi syariah daerah.
“Dari FGD tersebut dihasilkan tujuh risalah yang menjadi roadmap pengembangan ekonomi syariah di Kota Bekasi, di antaranya penguatan kolaborasi umat Islam, penyusunan strategi, serta action plan yang implementatif,” terangnya.
Selain itu, Khoir menambahkan bahwa pengembangan ekonomi syariah juga membutuhkan sinergi lintas pemangku kepentingan, peningkatan sosialisasi dan literasi keuangan syariah, pembentukan pusat bisnis syariah, serta dorongan terhadap penyusunan peraturan daerah tentang ekosistem ekonomi syariah.
Penulis : Muhammad Lutfi N.S.
Sumber foto : Dokumentasi MES
Eksplorasi konten lain dari Masyarakat Ekonomi Syariah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



