Perkembangan digital yang pesat menimbulkan tantangan serius dalam tata kelola dan regulasi data, sehingga pemahaman terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi penting bagi masyarakat maupun lembaga.
Menjawab kebutuhan ini, Sekretariat Pusat MES menyelenggarakan Sharing Session UU Perlindungan Data Pribadi pada Senin (22/9) dengan menghadirkan narasumber Pengurus Pusat MES, Ari Pratiwi.
Dalam pemaparannya, Ari menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan hak fundamental setiap warga negara yang wajib dijaga.
“UU PDP bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga instrumen etika yang mengatur bagaimana data dikelola, diproses, dan dilindungi agar tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan data di institusi, baik di sektor publik maupun privat. Menurutnya, penerapan UU PDP akan mendorong lembaga untuk lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Organisasi berbasis syariah seperti MES juga harus memastikan tata kelola data sesuai regulasi, karena hal ini terkait langsung dengan kepercayaan publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ari menilai bahwa penerapan UU PDP tidak semata-mata menghadirkan tantangan berupa penyesuaian kebijakan internal, tetapi juga membuka peluang bagi lembaga untuk meningkatkan kredibilitas.
“Masyarakat akan lebih percaya kepada organisasi yang mampu menunjukkan komitmen terhadap keamanan data, sehingga kepatuhan terhadap UU PDP justru menjadi nilai tambah,” ungkapnya.
Sharing Session ini menjadi agenda rutin Sekretariat Pusat MES untuk memperkaya wawasan pengurus dan staf. Melalui topik perlindungan data pribadi, MES menegaskan komitmennya membangun tata kelola organisasi yang adaptif terhadap regulasi dan teknologi, sekaligus berlandaskan prinsip syariah.
Penulis : Muhammad Lutfi N.S | Editor : Herry Aslam Wahid
Sumber foto : Dokumentasi MES
Eksplorasi konten lain dari Masyarakat Ekonomi Syariah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.