PT LKM Artha Kerta Raharja kini resmi beroperasi dengan prinsip syariah, menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan status lembaga tersebut dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (21/7).
Pimpinan Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Holid Ismail, menyatakan bahwa perda ini menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi LKM dalam menjalankan operasional syariah secara penuh.
“Hari ini kita telah mengesahkan perda yang akan memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.
Direktur Utama PT LKM Artha Kerta Raharja, Deny Hikmat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses transformasi ini. Ia memastikan bahwa lembaganya telah menyiapkan SOP dan SDM untuk melayani masyarakat dengan berbagai akad syariah seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah.
“Kami berterima kasih kepada DPRD, Pemkab, dan MES Kabupaten Tangerang yang telah mengawal proses ini. InshaAllah, ke depan kami akan memberikan layanan keuangan yang lebih adil dan barokah bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sekretaris Umum MES Kabupaten Tangerang, Ujang Sidik, menegaskan bahwa MES siap mengawal implementasi pasca-perda melalui edukasi dan literasi kepada masyarakat.
“Pengesahan perda ini baru permulaan. MES akan terus bersinergi dengan Pemda, DPRD, dan LKM untuk memastikan layanan ini benar-benar dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” tuturnya.
Dengan pengesahan perda ini, PT LKM Artha Kerta Raharja menjadi lembaga keuangan mikro daerah pertama di Kabupaten Tangerang yang sepenuhnya mengadopsi prinsip syariah. Langkah ini sekaligus menjadikannya pionir dalam membumikan ekonomi syariah di tingkat lokal demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Muhammad Lutfi N.S. | Editor : Herry Aslam Wahid
Gambar : Dokumentasi MES
Eksplorasi konten lain dari Masyarakat Ekonomi Syariah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.