Minimnya pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan syariah masih menjadi tantangan utama dalam optimalisasi pemanfaatan layanan tersebut. Menyikapi hal itu, Pengurus Daerah MES Balikpapan menyelenggarakan Roadshow Literasi Keuangan Syariah pada Kamis (22/5).
Pengurus Pusat MES, Muhammad Yusuf Helmy, menjelaskan bahwa akad dalam sistem keuangan syariah secara umum terbagi menjadi dua jenis, yakni akad tabarru’ (sosial) dan akad tijarah (komersial).
“Akad tabarru’ biasa digunakan dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, seperti bantuan keuangan tanpa imbal hasil. Sementara akad tijarah berkaitan dengan kegiatan yang bersifat bisnis atau mencari keuntungan, seperti jual beli, sewa, dan kerja sama usaha,” terangnya.
Helmy juga menggarisbawahi bahwa dalam praktiknya, transaksi jual beli tidak terbatas pada pertukaran barang fisik saja, namun juga bisa dilakukan atas manfaat atau jasa yang diberikan.
“Misalnya, akad ijarah memungkinkan seseorang menyewa manfaat dari suatu barang, seperti kendaraan atau rumah, tanpa harus memilikinya secara langsung,” tuturnya.
Menurutnya, prinsip tersebut yang membedakan prinsip syariah dengan transaksi konvensional yang seringkali tidak memperhatikan aspek kepemilikan dan kejelasan manfaat.
Lebih lanjut, ia juga menilai masih banyak masyarakat yang keliru dalam memahami istilah-istilah dalam keuangan syariah yang membuat mereka enggan mencoba atau bahkan salah mengartikan konsep dasar seperti bagi hasil atau hibah.
“Oleh karena itu, program literasi seperti ini sangat penting untuk membuka wawasan publik mengenai kekayaan instrumen keuangan syariah yang selama ini kurang dikenal,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Kalimantan Utara, Ali Ridwan, mengingatkan pentingnya menyusun perencanaan keuangan yang komprehensif dan berkelanjutan.
“Saat ini industri pembiayaan syariah tengah gencar berinovasi. Banyak penyedia jasa yang mulai menyesuaikan produknya agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Ali juga menekankan pentingnya menjaga keamanan data pribadi di tengah meningkatnya kasus penipuan digital yang menyasar konsumen lembaga keuangan.
“Ada beberapa data pribadi seperti kode PUK, nama ibu kandung, PIN, tanggal lahir, dan nomor KTP yang tidak boleh dibagikan sembarangan, sekalipun diiming-imingi hadiah atau keuntungan tertentu,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan literasi keuangan syariah semakin meluas dan mampu mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan keuangan syariah secara bijak.
Penulis : Muhammad Lutfi N.S. | Editor : Herry Aslam Wahid
Sumber foto : Dokumentasi MES