Masih terbatasnya pemahaman mengenai sertifikasi halal pelaku UMKM di Garut, mendorong Lembaga Pendamping Usaha Halal MES bekerja sama dengan Permodalan Nasional Madani (PNM) menyelenggarakan Pelatihan dan Pendampingan Sertifikasi Halal pada Rabu dan Kamis, 16-17 Oktober 2024.
Pelatihan yang diikuti oleh 200 nasabah PNM ini bertujuan untuk mengejar terpenuhinya target sertifikasi halal yang ditargetkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebanyak 1,2 juta di seluruh Indonesia pada 2025.
Ketua Umum MES Garut, Soviyan Munawar, mengaku menemui beberapa kendala terkait proses pengurusan sertifikat halal yang pada tahap awal ini diperuntukkan bagi 100 UMKM. Salah satunya kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Masih banyak pelaku UMKM yang kesulitan mengurus NIB dan NPWP. Oleh karena itu, para pendamping sertifikasi halal harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai,” ujarnya.
Merujuk data Badan Pusat Statistik Kabupaten Garut tahun 2024, Soviyan menyebutkan bahwa terdapat 38.372 UMKM yang telah memiliki NIB, namun yang memiliki sertifikat halal jumlahnya belum mencapai setengah dari total tersebut.
“Melalui pelatihan ini, diharapkan para pendamping memiliki pemahaman yang menyeluruh, mulai dari regulasi hingga teknis proses pendaftaran sertifikat halal,” tambahnya.
Dengan sertifikat halal, lanjut Soviyan, pelaku usaha dapat memberikan keyakinan kepada konsumen terkait kehalalan produk mereka, sehingga berpotensi meningkatkan daya beli.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mulai 17 Oktober 2024, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Penulis : Muhammad Lutfi N.S. | Editor : Herry Aslam Wahid
Sumber foto : Dokumentasi MES