Gempa Turki dan Suriah: Integrasi Zakat dan Wakaf Menghadapi Situasi Bencana

Gempa Turki dan Suriah: Integrasi Zakat dan Wakaf Menghadapi Situasi Bencana

Oleh:

Sherrindra Avedta – Ketua Departemen Research PWK MES Turki

Turki ternyata terletak berada di jalur gempa yang termasuk paling aktif di dunia, terutama karena adanya dua patahan di Lempeng Anatolia. Kedua patahan itu adalah Patahan Anatolia Utara yang membentang antara Lempeng Anatolia dan Lempeng Eurasia di sebelah Utara daratan Turki, dan Patahan Anatolia Timur yang membentang di sepanjang Lempeng Arab hingga bagian tenggara Turki. Pergerakan di Patahan Anatolia Timur inilah yang diyakini menjadi pemicu gempa bumi dahsyat yang terjadi Senin, 6 Februari 2023 lalu. 

Pada masa Kesultanan Turki Utsmaniyah, para sultan dan penguasanya banyak menggunakan instrumen wakaf untuk sekolah, rumah sakit, masjid, lahan pertanian, dan industri. Selain itu, wakaf juga digunakan untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi sebagian besar masyarakat. Diperkirakan sebanyak tiga perempat dari seluruh tanah subur pada periode Kesultanan Turki Utsmaniyah berasal dari wakaf. 

Dogarawa (2009) menjelaskan zakat dan wakaf merupakan instrumen Islami yang digunakan untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan zakat yang baik dapat menghasilkan aliran dana sekaligus merekrut tenaga kerja yang diperlukan. Pada saat yang sama, wakaf menyediakan infrastruktur material dan menciptakan sumber pendapatan untuk digunakan, antara lain dalam kegiatan peningkatan kesejahteraan sosial baik di tingkat keluarga maupun masyarakat. 

Para akademisi dalam penelitiannya pun sepakat bahwa integrasi zakat dan wakaf merupakan sinergi yang baik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Lalu seperti apa peran zakat dan wakaf yang bisa kita optimalkan untuk menanggulangi apabila terjadi bencana seperti di Turki dan Suriah saat ini?

Berita terkait  Fintech Syariah; Timbangan Maqoshid Syariah

Badan Zakat dan Wakaf yang dimanifestasikan dengan lembaga filantropi Islami, memainkan peran penting dan utama untuk menanggulangi bencana alam secara berkala. Sudah seharusnya setiap lembaga filantropi Islami memiliki program penanggulangan bencana yang komprehensif mulai dari pra kejadian (kesiapsiagaan), selama kejadian, dan pasca bencana yang umumnya melibatkan empat langkah; penyelamatan, pertolongan, pemulihan, dan rekonstruksi. Dalam model zakat dan wakaf terintegrasi untuk penanggulangan bencana yang diusulkan oleh Sulistyowati (2018), lembaga filantropi Islami dapat berperan dalam tiga tahap:

Pertama, Tahap Pertolongan yang merupakan langkah kedua dalam penanggulangan bencana. Tahapan pertolongan merupakan tahapan dimana korban bencana membutuhkan kebutuhan dasar dengan segera. Pada tahap ini, pemenuhan kebutuhan primer yang cepat untuk kelangsungan hidup mutlak diperlukan agar kondisi mereka yang selamat dari bencana tidak bertambah parah. Lembaga filantropi Islam akan menghimpun dana dari berbagai sumber dana sosial, yaitu dana zakat, wakaf tunai, infak, dan sedekah. Dana yang terkumpul hanya digunakan untuk penyediaan kebutuhan konsumtif sehari-hari yang sangat mendasar untuk korban bencana, seperti program perawatan kesehatan, penyembuhan trauma, hingga pembangunan perumahan darurat dan fasilitas publik nonpermanen lainnya.

Kedua, Tahap Pemulihan yang merupakan langkah ketiga dari penanggulangan bencana. Tahap pemulihan bencana merupakan tahap mengembalikan keadaan seperti semula. Pada tahap ini, para korban bencana membutuhkan penghidupan untuk melanjutkan kelangsungan hidupnya sehingga tidak hanya bergantung pada donasi yang tidak rutin, sementara sumber penghidupan sebelumnya tidak dapat lagi menutupi kebutuhan mereka. Sumber dana sosial yang sama (zakat, wakaf tunai, infak, dan sedekah) dapat dikembangkan secara sosial dan komersial, melihat kondisi korban bencana yang relatif menetap sehingga mulai memikirkan metode bertahan hidup. Dalam tahap ini, pemenuhan kebutuhan dasar bagi yang membutuhkan masih terus berlanjut sebagai aspek sosial. Sementara untuk aspek komersial, terdapat alokasi untuk program pelatihan kewirausahaan, pembiayaan produktif bagi pengusaha perorangan atau kelompok baru, hingga penyaluran dana alternatif kepada pihak ketiga.

Berita terkait  Jihad Literasi dan Inklusi Investasi Syariah

Ketiga, Tahap Rekonstruksi yang merupakan langkah keempat dari penanggulangan bencana. Langkah rekonstruksi bencana difokuskan pada pembangunan kembali fasilitas infrastruktur fisik, baik untuk penduduk pribadi maupun fasilitas publik penting lainnya. Pada tahap ini, dua program sebelumnya dilanjutkan dengan penambahan tahap rekonstruksi. Langkah ini memerlukan sumber daya modal yang sangat besar terutama material fisik untuk fasilitas publik dan swasta baik yang bersifat sosial maupun komersial untuk kelangsungan hidup para korban bencana ke depannya. Peran zakat dan wakaf secara penuh dan total mutlak diperlukan pada langkah ini. 

Gempa di Turki dan Suriah telah menewaskan korban lebih 25 ribu orang. Oleh karena itu, penting bagi lembaga zakat dan wakaf untuk segera mengatur dan mengelola alokasi dana yang terkumpul dari zakat, wakaf tunai, infak, dan sedekah untuk program-program yang dapat mengatasi bencana alam khususnya di wilayah rawan bencana seperti Turki dan Indonesia.

Editor: Pimgi Nugraha

Sumber Gambar: https://news.okezone.com/

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *