Badan Mediasi Ekonomi Syariah (BaMES) bekerja sama dengan Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI) menyelenggarakan Pendidikan Sertifikasi Mediator Syariah pada 20 – 23 Desember 2022 di Hotel Forriz Yogyakarta. Pendidikan mediator syariah ini merupakan respon atas keberadaan mediator syariah masih sangat minim, terutama yang tergabung dalam Lembaga Penyelesaian Sengketa di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
Ketua BaMES, Thalis Noor Cahyadi mengatakan agenda Pendidikan Sertifikasi Mediator Syariah sangat penting bagi upaya melahirkan para mediator syariah professional di seluruh Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi ikhtiar bersama untuk mengedepankan usaha penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara moderat melalui mediasi sebagai Alternatif Dispute Resolution (ADR).
Thalis menegaskan bahwa agenda ini membutuhkan dukungan yang lebih kuat dari berbagai pihak khususnya internal MES, sehingga BaMES ke depannya dapat menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah (LAPSES) yang dapat diakses dari seluruh wilayah Indonesia melalui mediator syariah yang telah dilatih, disertifikasi, dan ditunjuk oleh BaMES.
Pendidikan Sertifikasi Mediator Syariah ini diikuti oleh peserta yang berasal dari kalangan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Para peserta memperoleh 43 materi seputar aktivitas mediasi dari pelatih di bidang professional hukum yang berasal dari Mahkamah Agung, praktis mediator dari BaMES dan AMSI.
Setelah dinyatakan lulus dari pendidikan ini, para peserta memperoleh legalitas sebagai profesi mediator yang dapat berpraktek secara mandiri atau melalui lembaga pengadilan se-Indonesia, khususnya melakukan mediasi sengketa bidang ekonomi syariah. Selain itu, para peserta juga mendapatkan jaringan dan promosi ke sejumlah pengadilan yang telah menjadi mitra dari BaMES dan AMSI.
Penulis: Muhamad Iqbal haqiqi
Editor: Herry Aslam Wahid