Yuk, Dagang Saham Syariah !

Yuk, Dagang Saham Syariah !

Oleh: Asep M. Saepul Islam – Sekretaris Umum Pengurus Daerah MES Cianjur

Setelah mengenali profil risiko investasi, dan ternyata tipikalnya adalah agresif, maka instrumen yang dapat dicermati adalah reksa dana saham syariah dan saham syariah. Reksa dana saham syariah merupakan instrumen investasi yang dikelola oleh manajer investasi dengan alokasi aset investasi mayoritas di efek bersifat ekuitas, seperti saham. Reksa dana saham syariah ini dapat dibeli melalui aplikasi Agen Penjual Reksa Dana (APERD) yang telah bekerja sama dengan manajer investasi. 

Sementara itu, saham syariah adalah bukti kepemilikan perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai emiten syariah. Dalam konteks pasar modal syariah Indonesia, emiten atau perusahaan syariah ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu  (1) emiten aktif; dan (2) emiten pasif. 

Berita terkait  Hadiri Munas KA FoSSEI, Ini Harapan Sekjend MES

Emiten syariah aktif diatur melalui POJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah. Dalam peraturan tersebut, emiten syariah aktif didefinisikan sebagai Emiten yang anggaran dasarnya menyatakan kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal. 

Sementara itu, emiten syariah pasif diseleksi berdasarkan kriteria POJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kriteria emiten syariah dimaksud antara lain (1) tidak melakukan kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; (2) tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; (3) total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen); dan (4) total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen).

Berita terkait  Membangun dan Mengembangkan Model Kelembagaan Industri Halal yang Sesuai dengan Karakter Indonesia

Dari sisi fatwa, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 135 tahun 2020 tentang Saham. Fatwa ini menjadi landasan bagi masyarakat yang ingin memulai investasi atau trading saham syariah. Yuk, dagang saham syariah!

Editor: Pimgi Nugraha

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *