Quo Vadis Filantropi Indonesia?

Quo Vadis Filantropi Indonesia?

Oleh: Rahmatina A. Karsi – Dewan Pakar Pengurus Pusat MES/ Direktur Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI

Kasus dugaan penyelewengan dana oleh salah satu lembaga filantropi besar baru-baru ini telah mencoreng wajah filantropi Indonesia dan berpotensi menyebabkan dampak sistemik negatif terhadap sektor filantropi di Indonesia. Survei yang dilakukan oleh Median (Media Survey Nasional) terhadap 1500 responden dari 34 provinsi di Indonesia menemukan bahwa 44.7% masyarakat tidak percaya lagi dengan lembaga pengumpul dana sejenis. 

Turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi berpotensi menurunkan proses penghimpunan dana filantropi dan menghambat program-program filantropi yang sedang berjalan. Ada pula potensi penutupan lembaga filantropi, yang bisa meningkatkan pengangguran. Padahal, lembaga filantropi masih sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia. 

Oleh karena itu, wajar jika kemudian muncul pertanyaan besar: Quo Vadis Filantropi Indonesia? Mau dibawa kemana filantropi Indonesia baik filantropi umum maupun filantropi Islam, ke depan?

Dalam jangka pendek, perlu dilakukan upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kembali kepercayaan (trust) masyarakat pada lembaga filantropi. Karena kepercayaan merupakan faktor utama yang mendeterminasi aksi donasi dan kedermawanan masyarakat. Kepercayaan selanjutnya dipengaruhi oleh reputasi dan integritas lembaga filantropi (Snip, 2011). 

Selanjutnya, dalam jangka menengah, sektor filantropi di Indonesia perlu didorong agar memiliki regulasi, tata kelola, dan kapasitas institusi yang lebih baik. Untuk itu, paling kurang ada tiga hal yang perlu dicermati. 

Pertama, skandal penyalahgunaan dana yang terjadi diduga muncul salah satunya karena regulasi yang tidak memadai lagi. Saat ini, regulasi yang menjadi dasar utama kegiatan filantropi di Indonesia adalah UU No. 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. UU ini sangat sederhana dan hanya terdiri dari 9 pasal, dengan fokus pada aspek perizinan. Demikian pula dengan PP 29/1980 yang menjadi aturan turunannya. Hal ini menunjukkan urgensi percepatan reformasi regulasi di sektor filantropi.  

Berita terkait  Jihad Literasi dan Inklusi Investasi Syariah

Ke depan, regulasi filantropi harus lebih komprehensif cakupannya. Selain perizinan, aspek tata kelola (governance) perlu mendapatkan perhatian khusus. Tata kelola yang baik harus mencakup aturan dan panduan yang bisa memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga melalui mekanisme audit dan pengawasan yang sesuai. Beberapa standar yang dapat dijadikan acuan adalah framework Good Corporate Governance dan panduan Tata Kelola Lembaga Filantropi Islam seperti Zakat Core Principle.  

Untuk merumuskan amandemen UU, sebaiknya ada naskah akademik yang baik yang disusun berdasarkan masukan dari semua pemangku kepentingan dan didukung oleh riset yang kuat. Reformasi UU ini juga harus secepatnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dukungan dari semua pemangku kepentingan, termasuk asosiasi seperti Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) merupakan hal yang penting. Tidak hanya itu, political will Pemerintah dan legislatif juga menjadi sebuah keharusan untuk memperjuangkan agenda krusial ini. 

Kedua, lembaga filantropi sangat memerlukan penguatan kapasitas institusi khususnya terkait aspek SDM dan infrastruktur digital. Doing Good Index 2022 yang dirilis oleh CAPS melaporkan bahwa lebih dari 55% lembaga filantropi di Asia kesulitan untuk mendapatkan dan mempertahankan SDM. Disebutkan juga bahwa SDM yang bekerja di sektor filantropi dipandang lebih rendah kualitasnya dibandingkan dengan sektor swasta. Hal serupa rasanya terjadi juga di Indonesia sehingga perlu adanya penguatan SDM di sektor ini.  

Untuk itu, pemerintah perlu mendorong agar SDM yang bekerja di lembaga filantropi memiliki pendidikan atau sertifikat keahlian yang sesuai. Perguruan tinggi juga perlu didorong untuk membuka lebih banyak program studi (prodi) terkait manajemen filantropi baik secara umum maupun Islami. Saat ini, sudah terdapat sejumlah prodi terkait filantropi Islami, misalnya Zakat dan Wakaf, tetapi belum untuk filantropi umum. Selain itu, baru lembaga zakat yang memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sehingga, rasanya lembaga filantropi umum perlu belajar dari lembaga filantropi Islami. 

Berita terkait  Milad ke-22 MES, Erick Tegaskan MES Terus Berikhtiar Perkuat Ekonomi Syariah Indonesia

Aspek penting lainnya adalah aspek infrastruktur, khususnya infrastruktur digital. Pentingnya infrastruktur digital tentu sudah sangat dipahami. Namun belum semua lembaga mampu mengembangkan sistem digital yang baik. Hal ini dikonfirmasi oleh survey yang dilakukan oleh tim Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI terhadap 130 lembaga sosial/filantropi di Indonesia pada tahun 2021. Studi ini menemukan bahwa kelemahan mendasar yang dirasakan oleh lembaga filantropi di Indonesia adalah terkait dengan digitalisasi dan literasi digital sehingga dukungan Pemerintah untuk mengatasi persoalan ini sangat diharapkan.  

Terakhir, sepertinya sudah saatnya sektor filantropi memiliki arah pengembangan yang lebih jelas. Sektor filantropi, terutama filantropi Islami, memiliki potensi yang besar dan peran yang penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Potensi zakat misalnya, diperkirakan mencapai Rp327,6 triliun, sementara potensi wakaf uang mencapai Rp77 miliar per tahun (KNKS, 2020). Potensi filantropi umum tentunya lebih besar lagi. 

Jika sektor filantropi memiliki semacam masterplan atau cetak biru (blue print) pengembangan yang jelas, kebijakan dan strategi yang tepat akan bisa disusun dengan lebih baik. Demikian juga dengan tata kelola organisasi. Semua pemangku kepentingan juga akan bisa dipetakan dan dikoordinasikan dengan lebih baik sehingga persoalan terkait tata kelola bisa berkurang. Selain itu, penilaian kinerja filantropi juga bisa dijadikan bagian dari cetak biru ini sehingga lembaga filantropi bisa memiliki kinerja yang terukur dan seharusnya memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat. 

Ke depan, kita sangat berharap Indonesia memiliki sektor filantropi yang baik, akuntabel, terpercaya, serta berdampak. Pada akhirnya, jika sektor filantropi Indonesia berkembang, Pemerintah dan masyarakat jugalah yang akan mendapatkan manfaatnya. InsyaAllah. 

Editor: Pimgi Nugraha

Related Posts
4 Comments
Prasetyo

Saya suka dengan sminar

Prasetyo

Semoga saya dapet pengamalan baru

Prasetyo

Nice

Prasetyo

Semoga saya dapat mengerti hal” tentang ekonomi syariah

Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *