Tapera Syariah Resmi Diluncurkan, Ma’ruf Amin: Sesuai Qanun Aceh

Tapera Syariah Resmi Diluncurkan, Ma’ruf Amin: Sesuai Qanun Aceh

Wakil Presiden Ma’ruf Amin resmi meluncurkan Tabungan Perumahan Rakyat Syariah atau Tapera Syariah pada Selasa, 23 Agustus secara virtual. Tapera menjadi salah satu program di Badan Pengelola atau BP Tapera yang peluncurannya sesuai dengan peraturan Qanun LKS yang berlaku di Aceh.

Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa sampai saat ini, baru 80 persen masyarakat yang sudah memiliki rumah sendiri. Sebagian masyarakat masih kesulitan mendapat hunian, terutama di perkotaan. Untuk itu, pihaknya berharap Tapera Syariah ini bisa jadi salah satu solusi. Pihaknya mengaku, per Agustus 2022 mendapat laporan bahwa ada 6,75 persen dari peserta aktif di BP Tapera yang meminta pengelolaan tabungan perumahan dapat dilakukan secara syariah. Ma’ruf pun menyebut hal ini menjadi tantangan agar Tapera Syariah semakin berkembang.

Berita terkait  LP3H MES Dorong Kemandirian UMKM Halal di Bogor

Ketua Dewan Pembina MES ini menyampaikan tiga pesan kepada Komisioner BP Taper yang hadir dalam acara peluncuran tersebut. Pertama, meminta BP Tapera untuk proaktif menawarkan program Tapera Syariah kepada peserta. Kedua, meminta cakupan peserta semakin diperluas. Ketiga, meminta BP Tapera berkomitmen untuk mengelola dana tabungan peserta dengan prinsip syariah, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, untuk menjaga kepercayaan peserta.

Ma’ruf Amin pun menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Aceh yang menjadi lokasi peluncuran Tapera Syariah. Kepada beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Aceh yang hadir dalam acara tersebut, dirinya menyebut Tapera Syariah sesuai dengan amat Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Berita terkait  LPS Gandeng IAIN Kudus dan MES Kudus Selenggarakan Vaksinasi

Sementara itu, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan Aceh dipilih sebagai lokasi peluncuran karena memang daerah ini dikenal sebagai Kota Serambi Mekah. Selain itu, 99 persen peserta aktif BP Tapera di daerah ini memilih pengelolaan dana secara syariah.

Meski baru diluncurkan, Adi menyebut BP Tapera sudah lebih dulu menghadirkan Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah atau KPDTS yang menjadi wadah pengelolaan Tapera Syariah pada 14 Februari 2022. Adapun sampai Agustus 2022 ini, Ia menyebut jumlah peserta BP Tapera yang terdata ingin memilih layanan syariah mencapai 179 ribu. 

Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi Maramis

Editor: Herry Aslam Wahid

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *