Konten Youtube Jadi Jaminan, Peluang untuk Bank Syariah?

Konten Youtube Jadi Jaminan, Peluang untuk Bank Syariah?

Oleh: Ronald Rulindo, PhD – Pengurus Pusat MES/ Ketua MES Research Center

Kabar gembira bagi pelaku ekonomi kreatif! Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) saat ini konten YouTube ataupun hak kekayaan intelektual lainnya dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dari bank. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Berita ini memberikan harapan cerah bagi pelaku industri kreatif. Karena, mereka kesulitan untuk mendapatkan permodalan, baik untuk mengembangkan usahanya ataupun untuk membeli rumah demi kepentingan pribadinya.

Tetapi apakah benar demikian? Tidak semudah itu. Sepertinya para bankir masih berkeberatan, disebabkan oleh beberapa alasan.

Alasan yang pertama, bagaimana model pengikatan dan eksekusi atas konten YouTube tersebut ketika terjadi gagal bayar? Jika jaminan berupa benda, jaminan tersebut dapat disita dan relatif mudah untuk dijual kembali, tergantung dari kualitas jaminan tersebut. Tetapi, jika seorang Youtuber gagal bayar, apakah infrastruktur yang ada sudah ada memungkinkan bank menuntut pada pihak Youtubenya untuk mengalihkan pembayaran pada bank, bukan pada si Youtubernya?

Masalah ini menyebabkan permasalahan yang kedua. Jika pun memungkinkan, bank tidak memiliki expertise untuk tujuan tersebut, paling tidak untuk saat ini. Itu baru untuk kasus Youtuber.

Ekonomi kreatif merupakan bidang yang luas dengan perkembangan yang sangat pesat. Bank masih perlu waktu mempelajari ekosistem serta mekanisme kerja industri ini sehingga bisa memastikan manajemen risiko bank sanggup untuk mengabsorb (menyerap) risiko yang mungkin timbul akibat kegiatan tersebut.

Jikapun kedua permasalahan di atas terpenuhi, terdapat permasalahan ketiga, bagaimana cara menilai harga dari konten tersebut? Misalkan, anggaplah sebelumnya konten tersebut telah menghasilkan pendapatan cukup besar.  Lalu, bagaimana memastikan pendapatan periode setelah pinjaman diberikan pendapatan yang dihasilkan juga sama besarnya?

Berita terkait  Bijak Menghadapi Kemudahan Transaksi di Era Digital

Jika untuk lagu, atau film yang dijual dengan cara tradisional, bagaimana nantinya jika terjadi pembajakan? Tentu penjualan akan turun. Tetapi, siapa yang akan menuntut? Bagaimana dengan pemutaran lagu di kafe-kafe yang juga seharusnya penyanyi dan pencipta lagu mendapata royalty? Siapa yang harus memungutnya jika itu telah dijadikan jaminan dan mereka gagal bayar? Tentu bank tidak mau repot-repot melakukan hal tersebut.

Jikapun ada pihak ketiga yang menjalankannya, pasti ada biaya lagi yang harus dikeluarkan. Dengan demikian, walaupun telah memberikan dasar hukum agar sertifikat kekayaan intelaktual, merek, hak cipta ataupun yang lainnya bisa dijadikan jaminan, masih banyak Pekerjaan Rumah yang harus diselesaikan agar hal ini bisa direalisasikan.

Peluang Bank Syariah

Bank Syariah selaku bank kontemporer yang memiliki banyak fleksibilitas dengan segala keunikan akad-akad syariah yang mereka miliki, sebenarnya memiliki peluang untuk mewujudkan harapan pelaku ekonomi kreatif tersebut. Sebagai contoh, untuk pembiayaan perumahan misalnya, bank syariah dapat berkerjasama dengan pelaku ekonomi kreatif dengan akad musyarakah misalnya, untuk menghasilkan berbagai karya.

Bagaimana bentuk partisipasi bank syariah dalam Kerjasama tersebut? Dengan menyediakan rumah atau tempat bagi pelaku tersebut untuk bekerja. Jaminannya apa? Bukan hanya sertifikat hak cipta dari apa yang sudah pelaku ekonomi kreatif itu buat yang menjadi modal mereka dalam syirkah tersebut, tetapi juga karya-karya mereka dimasa yang akan datang.

Berita terkait  Yuk, Dagang Saham Syariah !

Dengan demikian, bank syariah tetap dapat memastikan nasabah pelaku ekonomi kreatif mereka tetap memiliki kewajiban membayar angsurannya. Selama masa kerja sama, rumah tersebut masih akan tercatat atas nama bank. Nasabah, akan membeli kepemilikan atas syirkah tersebut secara bertahap, dari pendapatan yang mereka terima, mirip seperti konsep musyarakah mutanaqisah.

Pentingnya Dorongan Pemerintah

Tentunya usulan diatas masih perlu diperdalam lebih lanjut. Tidak hanya oleh bank syariah, tetapi juga oleh otoritas terkait seperti OJK sebagai regulator dan pengawas bank. Meskipun demikian, bukan berarti Pemerintah bisa lepas tangan.

Peran pemerintah masih krusial untuk memastikan hal ini dapat dijalankan. Paling, tidak Kementrian Keuangan lewat Badan Kebijakan Fiskal harus mengatur mekanisme perpajakan agar bank syariah bisa menjalankan model bisnis yang diusulkan tersebut. Selain itu, penyesuaian aturan turunan dan membangun infrastruktur yang diperlukan untuk memastikan kelancaran pembiayaan, termasuk untuk mencegah adanya perselisihan ketika terjadi gagal bayar harus segera disiapkan.

Pemerintah seyogyanya tidak hanya berhenti pada menerbitkan PP No 24 tahun 2022 ini saja. Karena jika program ini tidak berjalan, tentunya reputasi Pemerintah juga yang akan tercoreng dimata masyarakat dan dianggap hanya memberikan harapan palsu. Regulator dan perbankan juga harus terus didorong berinovasi. Jika tidak ada push factor yang kuat, niscaya, konten youtube sebagai jaminan hanya akan menjadi sebatas janji manis semata.

Artikel ini tayang pertama kali di Harian Republika 26/07/2022, dengan judul “Konten Youtube Jadi Jaminan, Peluang untuk Bank Syariah?” Direpublikasi di sini dengan seizin Penulis untuk tujuan pendidikan

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *