Kendali Spiritual Pada Keuangan Sosial Syariah

Kendali Spiritual Pada Keuangan Sosial Syariah

Oleh: Ribut Nur Huda-Dewan Pakar Pengurus Wilayah Khusus MES Sudan

“Nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” bunyi salah satu pesan ekonomi dalam al-Qur’an, Surat al-Hadid ayat 7. Pesan ini mengingatkan umat manusia agar menyadari bahwa harta milik Allah dan kepemilikannya bagi manusia hanya titipan atau perwakilan. Logis jika harta disebut memiliki fungsi sosial sebagaimana dikehendaki “Pemilik”-nya sendiri. Dengan kesadaran ini, manusia pemilik (baca:pengguna) harta atau cuan tidak akan menggebu-gebu, apalagi bermental serakah dan “mati rasa” dengan beban kehidupan orang lain.

Di sisi pertanggungjawaban, penguasaan harta sekecil apapun kelak ditanyakan di hari perhitungan. Jika asetnya sedikit, hisab atau kalkulasi pertanyaannya juga sedikit sehingga menjadi kaya atau crazy rich tidak perlu menghalalkan segala cara sebagaimana yang masih miskin tidak menjadi pemalas atau konsumtif untuk bertahan miskin. Jika Islam mengajarkan kaya hati maka artinya kaya inisiatif dan produktivitas, bukan kaya harta yang merugikan banyak orang, apalagi kaya alasan dan keluhan yang jelas-jelas dilarang agama.

Sektor keuangan sosial terkait dengan kepemilikan harta. Mayoritas ulama mendefinisikan harta sebagai apapun yang kondusif (siap) dan boleh dimanfaatkan, baik benda, jasa, utang, maupun hak. Adakalanya berupa uang, urudl (aset/komoditas niaga), dluyun (hutang piutang), jasa, dan hak. Madzhab Hanafi melihat harta harus material dan  mengategorikannya menjadi harta bernilai (mutaqawwim) yang bisa dimiliki secara nyata dan boleh digunakan transaksi secara syariat. Selanjutnya ada harta tidak bernilai; belum nyata dimiliki dan tidak boleh digunakan transaksi secara syariat seperti ikan yang masih di laut, burung di udara, minuman keras, dan sebagainya.

Di tengah tantangan liberalisasi ekonomi saat ini, kiat menjadi muslim yang bermanfaat (anfa’uhum linnas) di antaranya adalah harus dapat menjaga spiritualitas kepemilikan harta. Terlebih kepemilikan harta dan penggunaannya tidak selalu sejalan. Seorang muslim idealnya memahami kepemilikan atau hubungan dirinya dengan harta. Adakalanya seseorang memiliki harta, tapi tidak berhak menggunakannya seperti pada harta yang dibekukan penggunaannya sebab pailit (mahjur alaih). Ada pula yang berhak menggunakan, tapi tidak berhak memiliki seperti wakil. Ada yang memiliki, tapi tidak menguasai (hiyazah) seperti kondisi barang yang “dighasab” (merampas), serta pada kasus seseorang yang menguasai suatu harta tetapi tidak memiliki seperti “penggashab”.

Berita terkait  Kesiapan Ormas Islam Merespon Kota Global Jakarta

Perintis Metodologi Ekonomi Syariah asal Suriah Dr. Rofiq Yunus al-Misri menjelaskan dua macam kepemilikan; kepemilikan multak yaitu kepemilikan Allah dan kepemilikan terikat yaitu kepemilikan manusia. Kepemilikan manusia, sebagaimana dikemukakan oleh Syekh Abdullah bin Bayyah, ada empat kategori yaitu, penguasaan sesuatu yang tidak ada pemiliknya seperti menghidupkan lahan tidak bertuan, perpindahan harta melalui jalan tabarru’ (non-komersial) seperti transaksi keuangan sosial syariah, pertukaran barang/aset seperti jual beli, dan perserikatan dengan ragam transaksinya seperti kerjasama pengolahan pertanian. 

Menurut kategori pemilik, kepemilikan terbagi tiga; khusus, umum, dan sosial. Kepemilikan khusus adalah kepemilikan pribadi atau perusahaan; kepemilikan umum adalah kepemilikan seluruh manusia yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau negara; kepemilikan negara adalah kepemilikan otoritatif pemerintah misalnya Baitul Mal (Lembaga Keuangan) atau akrab disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Imam Mawardi memahami  Baitul Mal sebagai istilah sebuah institusi, bukan tempat secara fisik. Hanya saja perlu dicermati ketika konsep kepemilikan negara dikelola oleh negara dan kepemilikan umum tidak boleh dikelola oleh negara atau individu, lalu bagaimana dengan posisi kepemilikan keuangan sosial ?!. Jika dibenarkan bahwa Pemerintah hanya berhak menggunakan kepemilikan negara dan tidak berhak menggunakan kepemilikan umum seperti sungai, laut, jalan, lahan gembala, hutan, fasilitas publik, dan waqaf (sedekah jariyah) maka pertanyaan tersebut otomatis terjawab. Dengan demikian, jelas bahwa posisi kepemilikan khusus meliputi individu dan negara, sedangkan kepemilikan umum mencakup seluruh umat manusia.

Syekh Taqiyudin as-Subki di zamannya memberikan antitesa terhadap pandangan umum yang kliru melalui ilustrasi, Jika lahan sungai di suatu negara ditetapkan milik APBN, bagaimana jika ada sekelompok orang (oligarki) membeli seluruh sungai dari Pemerintah?. Dalam konteks kepemilikan umum, kesalahan kaprah ini bisa dianalogkan dengan akar persoalan Indonesia, di mana kekayaan hutannya sangat melimpah, tetapi kontribusi yang disetorkan ke negara terlalu kecil sebagaimana Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan “tidak masuk akal” (www.suaramerdeka.com). Seharusnya hal ini mengundang perhatian para ulama, pakar ekonomi syariah, maupun positivistik untuk menjawab kejanggalan sektor strategis tersebut, di samping para pemangku kebijakan dan pihak – pihak terkait.

Istilah keuangan sosial syariah baru menjadi tren di Indonesia setelah diadakannya The 4th Internasioal Conference of Zakat (Iconz) 2020 dan belum menjadi tren di negara-negara Arab. Istilah ini mewakili filantropi Islam berupa zakat, infak, sedekah, wakaf, hingga keuangan mikro Islam seperti baitul maal wa tamwil dan mode keuangan lain untuk tujuan keuntungan sosial. Tentunya, instrumen ini dibutuhkan untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan taraf hidup masyarakat, di samping telah berperan mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Berita terkait  Wakil Presiden RI Hadiri Puncak Peringatan Hari Santri Nasional MES dan OJK

Namun demikian, tingkat pemahaman masyarakat terhadap keuangan sosial syariah yang masih terbatas menjadikan partisipasi mereka belum optimal. Ulama dan Pemerintah dalam hal ini bertanggung jawab menjaga fungsi sosial keuangan berdasarkan empat landasan interaksi setiap muslim dengan kepemilikan seperti dikemukakan oleh Dr. Mohammad Anas Ja’far, yaitu larangan terhadap perilaku boros, pelit, riba, dan menjadikan hak orang miskin dalam harta orang kaya. Pentingnya landasan hukum ini mendorong ulama-ulama abad kedua hingga ketiga Hijriyah merintis kitab khusus kepemilikan seperti al-Kharaj dan al-Amwal yang mengacu pada pemahaman Hanafi, al-Ahkam al-Sulthaniyah yang mengacu pada Syafi’i serta rintisan dari pengikut mazhab yang lain.

Harta yang statusya telah menjadi kepemilikan pribadi tetap harus berfungsi secara sosial dengan memanfaatkannya untuk kebaikan, perbaikan, kegiatan produktif, dan pembangunan, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun sosial secara luas. Jika status harta yang dikuasasi jelas-jelas harta pribadi yang beralih menjadi kepemilikan negara sebagai wakil seperti Dana Haji maka harus tetap berfungsi sosial dengan pengelolaan yang penuh hati-hati tanpa mengabaikan hak yang mewakilkan. Suatu keberuntungan jika harta bisa dikelola untuk kepentingan publik dan membuahkan hasil, serta tidak ada hak orang lain yang digunakan, dialihkan atau dikelola tanpa seizin atau kerelaan hati pemiliknya.  

Sektor keuangan sosial yang meliputi zakat, infak, sedekah, wakaf (ziswaf) dan saluran-saluran legal yang diakomodasi oleh Pemerintah merupakan bagian dari dinamika keuangan sosial yang perlu dimasyarakatkan. Masih banyak hak orang miskin yang melekat pada harta pribadi, tetapi belum bisa diberikan atau disalurkan pada tempatnya.  Di sini kesadaran diri pada “titipan” atau “perwakilan” merupakan prinsip bagi pemangku kebijakan dan pelaku ekonomi dalam mengoptimalkan tata kelola keuangan sosial secara lebih efektif. Dengan demikian, potensi liar adanya pengalihan atau penyalahgunaan keuangan sosial menjadi keuangan pribadi atau kelompok bisa dikendalikan bahkan dihilangkan.

(Editor: Pimgi Nugraha)

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *