Oleh: Bambang Saputra – Sekretaris Umum MES Balikpapan
Pondok pesantren (Ponpes) merupakan pionir model pendidikan di Indonesia yang khas dan unik sebagai sarana membangun sumber daya insani Indonesia di masa depan. Dari pondok pesantren, telah lahir tokoh-tokoh bangsa seperti Presiden keempat RI, KH. Abdurrahman Wahid Presiden keempat RI dan Wakil Presiden RI saat ini, KH. Ma’aruf Amin, serta masih banyak tokoh lainnya yang telah memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia.
Tidak hanya sebagai medium pembelajaran berbasis agama, Ponpes telah berkembang menjadi lembaga pendidikan formal, bahkan telah membangun kemandirian ekonomi dan permberdayaan masyarakat melalui unit usaha Ponpes. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang memiliki 3 fungsi, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Dengan jumlah Ponpes sebesar 26.975 dan santri lebih dari 4 juta, Ponpes memiliki potensi luar biasa untuk hadir sebagai salah satu penggerak perekonomian.
Di era digital, upaya untuk mengakselerasi pengembangan kemandirian Ponpes yang berdampak langsung terhadap perekonomian adalah dengan melakukan transformasi digital Ponpes. Transformasi ini dapat dilakukan melalui 3 aspek yang berbasis digital dan saling terintegrasi di dalam Ponpes, yaitu Pendidikan, Dakwah, dan Bisnis. Beberapa Ponpes Digital yang telah mengintegrasikan ketiga aspek tersebut dan sukses adalah Ponpes Daarut Tauhid Bandung, Ponpes Al-Ittifaq (unggul pada digitalisasi bisnis), Ponpes Cendikia Amanah (unggul pada digitalisasi pendidikan), dan Ponpes Al Munawwir Krapyak (unggul pada digitalisasi dakwah).
Digitalisasi pendidikan di Ponpes dapat dilakukan dengan menyentuh seluruh lini terkait dalam Ponpes seperti sistem manajemen, transaksi pembayaran, proses belajar mengajar secara digital oleh Kiyai, Santri, Guru, dan Pengurus Ponpes. Melalui digitalisasi pendidikan, sistem akan terintegrasi dan terhubung, serta sesuai kebutuhan sehingga pelayanan akan menjadi mudah dan cepat. Proses pertukaran informasi, data, dan komunikasi juga akan semakin cepat dan mudah.
Dengan digitalisasi, Guru dan Santri dapat mudah mengakses melalui aplikasi pintar atau sarana lainnya yang dipersiapkan Ponpes dengan berbagai kitab klasik yang membahas tentang pendidikan seperti Ta’lim al-Muta’allim, kitab yang membahas tentang aqidah seperti Fathul Majid, kitab yang membahas gramatika Alfiyah Ibnu Malik dan Sharaf Amtsilatut Tashrif, kitab yang membahas tentang fiqh seperti Fathul Qarib, dan masih masih banyak kitab-kitab lain yang diajarkan di Ponpes dapat diperoleh melalui inovasi pada aspek digital.
Digitalisasi dakwah Ponpes juga dengan mudah dilakukan dengan memanfaatkan berbagai kanal media sosial yang dimiliki Ponpes. Pembelajaran kitab ‘kuning’ secara daring oleh seorang Kiyai melalui tausiyah atau ceramah dapat disimak para santri di manapun, baik santri yang berdomisili lintas provinsi, maupun lintas negara melalui program pembelajaran mengaji daring.
Digitalisasi bisnis juga dapat dilakukan dengan mengoptimalkan digital marketing dan digital payment sehingga jemaah dan masyarakat dapat menggunakan produk dan jasa Ponpes dari manapun dan kapanpun. Dengan digital marketing Ponpes dapat menjual produknya pada media sosial, took online, aplikasi sendiri, dan marketplace yang saling terhubung (omni-channel). Untuk digital payment, Ponpes dapat memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran atau transaksi bisnis yang cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Penggunaan QRIS juga dapat diintegrasikan dengan pembayaran pendidikan menggunakan ‘Kartu Santri’ yang dapat juga ditransaksikan untuk aktivitas santri di dalam Ponpes. Salah satu kaidah fikih berbunyi al-Muhafazhat ala al-qadim al-shalih wal akhdzu bi al-jadid al-ashlah (melanjutkan tradisi yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik). Transformasi digital tidak akan merubah tradisi tetapi mengangkat tradisi Ponpes agar manfaatnya lenbih luas dan menjadi rahmat bagi semesta.
Sumber gambar: Almunawar.co.id