Indeks Implementasi WCP dan Penguatan Perwakafan

Indeks Implementasi WCP dan Penguatan Perwakafan

Oleh: Dr. Irfan Syauqi Beik – Ketua Komite Keuangan Sosial (ZIswaf dan CSR) Pengurus Pusat MES/Anggota Badan Wakaf Indonesia

Salah satu alat ukur kinerja perwakafan nasional, yang disusun bersama-sama oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Bank Indonesia adalah Indeks Implementasi Waqf Core Principles (IIWCP). Indeks ini adalah turunan dari dokumen WCP yang telah diluncurkan secara resmi pada saat Sidang Tahunan IMF dan Bank Dunia bulan Oktober 2018 lalu. Indeks ini pertama diluncurkan pada akhir tahun 2021 dan telah digunakan untuk mengukur kinerja institusi nazhir yang diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kinerja institusi nazhir sesuai dengan prinsip tata kelola yang diatur dalam dokumen WCP.

Selain IIWCP, BWI juga sebelumnya telah meluncurkan Indeks Wakaf Nasional (IWN). Perbedaan keduanya terletak pada pendekatan yang digunakan. IWN mengukur kinerja pengelolaan wakaf secara makro, sementara IIWCP mengukur kinerja pengelolaan wakaf secara mikro pada level individu lembaga nazhir. Secara umum, hasil IWN menunjukkan adanya progres peningkatan meski masih berada pada kategori kurang, yaitu dari 0,123 pada tahun 2020 menjadi 0,139 pada tahun 2021. Diharapkan nilai IWN ini bisa meningkat di tahun 2022 ini.

Selanjutnya, secara sederhana IIWCP ini disusun dengan merujuk kepada 17 dari 29 core principles yang terdapat dalam dokumen WCP, khususnya WCP nomor 13 hingga 29. Pemilihan 17 prinsip utama ini didasarkan pada asumsi bahwa prinsip ini adalah sesuatu yang berada di bawah kendali langsung institusi nazhir. Artinya, penerapan prinsip-prinsip utama ini sangat bergantung pada komitmen dan kapasitas internal setiap lembaga nazhir. Sehingga, dapat dilakukan pengukuran secara obyektif, apakah lembaga-lembaga nazhir yang ada telah menerapkan prinsip tata kelola kelembagaan wakaf dengan baik atau tidak. Adapun sisanya, yaitu WCP no 1-12, dalam prakteknya memerlukan keterlibatan otoritas/pemerintah sehingga menjadi faktor yag berada di luar kendali langsung lembaga nazhir. Karena itu, tidak dimasukkan dalam kajian IIWCP ini.

Berita terkait  Dalam 10 Tahun Terakhir, Investor Syariah Tumbuh Pesat

IIWCP ini didesain dalam bentuk multi-stage weighted index yang dapat diurai menjadi indeks-indeks komponen penyusunannya. Komponen penyusun IIWCP sendiri terdiri atas 3 dimensi, 17 indikator dan 34 variabel. Ketiga dimensi IIWCP adalah dimensi aktivitas inti (memiliki 4 indikator) yang menggambarkan core process pengelolaan wakaf mulai dari sisi pengumpulan harta wakaf hingga penyaluran manfaatnya, dimensi tata kelola (memiliki 5 indikator) yang menggambarkan aspek-aspek yang perlu diperhatikan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan wakaf, dan dimensi manajemen resiko (memiliki 8 indikator) yang menggambarkan resiko-resiko yang perlu dikelola dan dimitigasi oleh para nazhir.

Dari sisi interpretasi angka, IIWCP ini disusun dalam lima kategori, dengan rentang nilai antara 0 dan 1. Semakin mendekati angka 1 artinya implementasi WCP oleh nazhir makin baik. Demikian pula sebaliknya, makin mendekati nol artinya kurang baik. Lima kategori tersebut adalah : tidak baik (nilai IIWCP antara 0,00 – 0,20), kurang baik (0,21 – 0,40), cukup baik (0,41 – 0,60), baik (0,61 – 0,80) dan sangat baik (0,81 – 1,00). Pada tahun pertama pelaksanaan pengukuran IIWCP ini, BWI dan BI meneliti sebanyak 16 lembaga nazhir yang terdata resmi di BWI, yang dianggap memiliki pengalaman dan kemampuan pengelolaan wakaf yang cukup, baik wakaf aset tetap maupun wakaf uang.

Dari hasil pengukuran yang dilakukan pada tahun 2021 lalu, terungkap bahwa baru 25 persen dari lembaga nazhir yang diukur, yang berada pada kategori baik dan sangat baik. Adapun sisanya, sebanyak 75 persen, berada pada kategori cukup baik dan kurang baik. Tidak ada satu nazhir pun yang berada pada kategori tidak baik. Dari hasil ini, terdapat sejumlah implikasi yang perlu mendapat perhatian BWI dalam rangka penguatan kelembagaan wakaf ke depan.

Pertama, IIWCP ini pada dasarnya merupakan parameter yang merefleksikan kondisi aktual pengelola wakaf saat ini. Hasil IIWCP ini dapat dijadikan sebagai acuan bagi BWI dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan penguatan kapasitas nazhir yang ada di tanah air. Ini tentu PR yang sangat berat karena data menunjukkan saat ini terdapat tidak kurang dari 303 institusi nazhir wakaf uang yang perlu untuk dibina dan ditingkatkan kapasitasnya. Ini belum termasuk nazhir individu yang diperkirakan jumlahnya mencapai angka 421 ribu orang di seluruh tanah air.

Berita terkait  Dewan Pakar MES Angkat Isu Wakaf di  World Islamic Economic and Finance Conference

Hasil IIWCP paling tidak memberikan gambaran bagaimana kualitas lembaga nazhir yang ada. BWI dapat mengidentifikasi dengan lebih baik dan lebih obyektif, mana lembaga nazhir yang dapat menjadi role model wakaf yang baik, mana lembaga nazhir yang tengah berkembang kualitas pengelolaannya, dan mana lembaga nazhir yang memerlukan pembenahan mendasar agar bisa tumbuh dan berkembang ke depannya. Karena itu, komitmen para nazhir dalam mengikuti proses pengukuran IIWCP ini menjadi sangat penting, sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan regulasi dan kebijakan di sektor perwakafan.

Kedua, IIWCP juga dapat menjadi referensi bagi masyarakat dalam menilai kualitas pengelolaan wakaf saat ini. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam mendukung, mengawasi, dan memberi masukan pada lembaga nazhir berdasarkan kinerja mereka masing-masing, agar optimalisasi potensi wakaf dapat tercapai. Melalui IIWCP ini, BWI mengajak masyarakat untuk terus menilai kinerja lembaga nazhir secara obyektif, dengan basis data yang jelas, transparan dan akuntabel.

Ketiga, dari sisi keilmuan, IIWCP ini pada dasarnya semakin memperkaya khazanah keilmuan wakaf, yang pada akhirnya akan memperkuat keilmuan ekonomi syariah secara keseluruhan. IIWCP juga semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai knowledge center di sektor ekonomi keuangan sosial Islam di dunia. Untuk itu, keterlibatan kampus dalam konteks ini menjadi sangat penting. Selain memanfaatkan IIWCP dalam riset-riset di kampus, baik bagi dosen maupun mahasiswa, penulis juga berharap kampus dapat terus mendorong kajian-kajian wakaf yang lebih produktif dan berkualitas, yang akan semakin mengakselerasi pembangunan wakaf nasional ke depan. Wallaahu a’lam.       

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *