Mengawal Transformasi Ekonomi Syariah di Indonesia

Mengawal Transformasi Ekonomi Syariah di Indonesia

Oleh: Handi Risza Idris (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Paramadina – Pengurus Pusat MES 1442 – 1445 H)

Perkembangan ekonomi syariah dalam beberapa tahun terakhir ini mulai memasuki era baru. Konsentrasi perkembangan ekonomi syariah tidak lagi didominasi oleh sektor keuangan dan perbankan, tetapi mulai masuk ke ranah sektor riil. Lahirnya beberapa regulasi baru, seperti UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menandakan bahwa sektor riil menjadi salah satu instrumen penting perkembangan ekonomi syariah di masa yang akan datang.

Perkembangan ekonomi syariah yang signfikan tersebut memberikan suatu pesan yang cukup kuat bagi perkembangan ekonomi Islam ke depan. Ekonomi syariah di Indonesia mulai menuju ke titik equilibrium barunya, mencapai keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil. Potensi ini harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder ekonomi syariah, untuk menjadikan Indonesia tidak hanya sebagai konsumen pasar industri syariah, tetapi juga menjadi produsen terbesar industri tersebut.

Berdasarkan laporan State of The Global Islamic Economy Report (SGIE Report) 2020-2021 mencatat, tahun 2021 Indonesia konsisten berada di posisi ke-4, sama halnya dengan tahun 2020. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi tinggi untuk mengembangkan sektor-sektor ekonomi syariah. Selain sektor keuangan dan perbankan yang sudah berkembang, potensi industri syariah Indonesia juga menjanjikan, antara lainnya industri makanan dan minuman, fesyen, kosmetik dan farmasi, media, rumah sakit, perhotelan, pariwisata, serta masih banyak lagi.

Transformasi ekonomi syariah dalam mencapai titik keseimbangan baru sudah menjadi sebuah kebutuhan, baik bagi industri keuangan syariah maupun bagi industri syariah. Industri keuangan syariah akan menjadi tulang punggung (backbond) bagi industri syariah. Prinsip utama dalam ekonomi syariah terdapat pada keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil. Sektor keuangan dalam Islam harus mempu mendorong aktivitas perdagangan barang dan jasa. Karena itu, strategi kebijakan pengembangan sektor keuangan syariah harus diikuti strategi kebijakan pengembangan sektor rill.

Selain regulasi, peran dari lembaga penggerak proses keberhasilan transformasi ini tidak kalah pentingnya. Keberadaan lembaga tersebut, baik yang berada di bawah Pemerintah, regulator, organisasi masyarakat, maupun perguruan tinggi, harus melakukan sinergi yang konstruktif untuk menjaga proses transformasi ekonomi syariah agar berjalan sesuai dengan roadmap yang sudah disepepakati Bersama, sehingga nantinya diharapkan ekonomi syariah akan jauh lebih kokoh, mandiri, dan kontributif bagi perekonomian nasional, terutama pada kondisi lesunya perekonomian nasional akibat penyebaran COVID-19 yang masih tinggi.

Berita terkait  Perkuat Dukungan Usaha Berbasis Masjid, MES Kalsel Luncurkan Program MAJMA

Pengembangan industri keuangan dan sektor riil di Indonesia harus sejalan. Pelaku usaha industri halal di Indonesia harus mampu mengambil ceruk pasar industri halal, baik yang terdapat di dalam maupun luar negeri. Keduanya sangat berpotensi untuk dikembangkan dan menghasilkan sumber pertumbuhan baru bagi perekonomian nasional. Pada saat yang sama, industri keuangan syariah juga harus terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Pengembangan ekonomi syariah yang melibatkan pengusaha daerah juga perlu terus dilakukan, agar keberadaan ekonomi syariah ini bisa merata hingga ke daerah-daerah di Indonesia.

Mengawal Transformasi Ekonomi Syariah

Para pengambil kebijakan yang merupakan garda terdepan dalam merumuskan kebijakan ekonomi syariah perlu memperhatikan beberapa aspek yang telah dibangun sebelumnya. Banyak legasi yang bisa terus diperkuat bahkan ditingkatkan dalam rangka mengawal dan memastikan bahwa proses transformasi ekonomi syariah sudah berada pada jalur (track) yang benar. Aspek-aspek yang perlu diperhatikan adalah pertama, hadirnya ide dan gagasan untuk terus mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi syariah yang efektif dan mengakar perlu terus diperkuat. Ekosistem ekonomi syariah yang penuh ide akan menyuburkan, baik bagi lembaga keuangan maupun dunia usaha, sehingga tidak terjadi lagi dikotomi antara sektor keuangan dengan sektor riil.

Kedua, lembaga atau asosiasi ekonomi syariah perlu terus mengupayakan kolaborasi yang strategis dengan BUMN dalam rangka untuk mendorong perkembangan sektor riil khususnya industri syariah. Organisasi seperti Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) bisa memfasilitasi UMKM produsen produk halal untuk dapat bermitra dengan BUMN, mulai dari sisi pendanaan hingga pembinaan usaha. Harus ada komitmen dari seluruh pihak agar mampu membantu satu juta UMKM dalam memproduksi produk halal.

Berita terkait  Perkuat Daya Saing UMKM Kuliner Kauman, Workshop Peningkatan Kapasitas UMKM Syariah Batch II Resmi Digelar

Ketiga, koordinasi dan sinergi yang berkesinambungan antar pemangku kepentingan di ekosistem ekonomi syariah sangat penting untuk terus ditingkatkan. Peran MES selama ini adalah menjadi “rumah” bersama bagi seluruh stakeholder ekonomi syariah, khususnya antara regulator (BI, OJK, LPS) dengan lembaga pemerintah dan lembaga lainnya. MES bisa mengambil peran dalam mencairkan hambatan kebijakan (the bottle necking) antara lembaga, melalui pendekatan yang lebih informal sehingga bisa mengatasi hambatan birokrasi dan ego sektoral masing-masing lembaga.

Keempat, tidak kalah pentingnya, peran dalam melakukan sosialisasi dan edukasi ekonomi dan keuangan syariah kepada masyarakat dapat terus diperluas jangkauannya. Sosialisasi dan edukasi ini perlu dilakukan dengan lebih masif lagi agar informasi dan pengetahuan terkait perkembangan ekonomi dan keuangan syariah dapat tersampaikan ke masyarakat secara luas. Bahkan jika selama ini terbatas pada sosialisasi sektor keuangan, ke depan beragam sektor dalam klaster industri halal bisa dilibatkan.

Kelima, terbukanya partisipasi publik dalam mengusulkan dan memberikan masukan kepada Pemerintah dan DPR sangat dibutuhkan dalam menginisiasi dan memfasilitasi pembahasan regulasi ekonomi syariah, khususnya dalam mempersiapkan RUU Ekonomi Syariah. Regulasi ini penting untuk mensinergikan dan melakukan akselerasi perkembangan ekonomi syariah secara komprehensif, mengingat selama ini masih bersifat parsial. Lahirnya UU Ekonomi Syariah akan menjadi katalisator bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Penutup

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia telah memasuki lembaran baru dalam perjalanannya. Proses transformasi ekonomi syariah menuju titik equilibrium baru ditandai dengan berkembangnya pada sektor riil khususnya industri halal dalam beberapa tahun terakhir ini. Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi sentra/pusat perkembangan industri keuangan dan sektor riil secara bersamaan. Tinggal seberapa cepat dan responsifnya regulasi dan seluruh pemangku kepentingan ekonomi syariah dalam menangkap peluang tersebut. Ke depan, ekonomi syariah sangat berpeluang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi perekonomian nasional. Wallahu’alam Bissawab

 Sumber Gambar: Unsplash.com

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *