Ditetapkan, Label Halal Indonesia Berlaku Nasional

Ditetapkan, Label Halal Indonesia Berlaku Nasional

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional terhitung sejak 1 Maret 2022. Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. Meski begitu, label halal yang ditetapkan MUI masih dapat digunakan dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak PP No 39 tahun 2021 diterbitkan.

Menurut Aqil Irham, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Hal ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Secara filosofis, Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia mengadopsi nilai-nilai keIndonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Berita terkait  Dewan Pakar MES Dorong Pengembangan Sektor Pariwisata Ramah Muslim di Indonesia

Aqil mengilustrasikan bahwa bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu Lurik Gunungan dan Motif Surjan dengan menggunakan dua jenis warna yaitu warna ungu (utama) dan warna hijau tosca (sekunder).

Aqil menambahkan Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas melambangkan kehidupan manusia yang tersusun dari kaligrafi huruf arab yaitu huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal. Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sementara Motif Surjan juga disebut pakaian takwa di bagian lehernya memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang menggambarkan rukun iman. Motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

Berita terkait  OJK dan MES Resmi Luncurkan Video Edukasi dan Sejarah Pasar Modal Syariah

Sedangkan warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau tosca, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Aqil menegaskan bahwa penetapan label ini sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. 

Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi

Editor: Herry Aslam Wahid

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *