Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina PW MES Aceh melantik Pengurus Wilayah MES Aceh periode 1443-1446 H pada Jumat, 21 Januari 2022 di Gedung Anjong Mon Mata, Komplek Pendopo Gubernur Aceh. Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut antara lain Wali Nanggroe Aceh Teuku Malik Mahmud Al Haytar, Kepala OJK Aceh Yusri, Dirut Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman, Koordinator Wilayah Indonesia Barat PP MES Syahrizal Abbas dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Nova Iriansyah dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada kepengurusan MES Aceh yang telah resmi dilantik. Dirinya berkomitmen untuk mendorong agar MES Aceh terus bersinergi dengan pemerintah provinsi dalam mendukung implementasi peraturan Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dewan Pembina MES Aceh ini juga berpesan bahwa kepengurusan MES Aceh harus senantiasa memberikan kontribusi yang signifikan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Semetara itu, Ketua Umum MES Aceh Aminullah Usman secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang pada masa kepemimpinannya ini telah berhasil ‘melahirkan’ Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Dirinya bersyukur implementasi Qanun LKS di Aceh dapat terlaksana dengan baik. Setiap lembaga keuangan di Aceh didukung dengan lembaga regulator seperti OJK dan Bank Indonesia telah berkomitmen untuk merealisasikan cita-cita Qanun LKS yang mengharuskan semua lembaga keuangan di Aceh beroperasi secara syariah.
Adapun terkait dengan pelantikan kepengurusan MES Aceh yang baru, Aminullah menyebut tugas dalam memasyarakatkan ekonomi syariah belum selesai. Pihaknya berkomitmen untuk memperluas jaringan kepengurusan MES di setiap kabupaten/kota di Aceh.
Aminullah menambahkan, kepengurusan MES di tiap daerah nantinya akan diisi oleh pakar-pakar ekonomi syariah. Menurutnya, MES memiliki tanggung jawab moral untuk membumikan ekonomi syariah sesuai dengan penerapan syariat Islam di Aceh, Salah satunya dengan memastikan Qanun LKS dapat diterapkan di seluruh Aceh.
Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi Maramis
Editor Herry Aslam Wahid