Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas secara resmi mengukuhkan Majelis Masyayikh yang terdiri dari sembilan orang pengasuh pondok pesantren. Prosesi pengukuhan tersebut digelar pada Kamis, 30 Desember 2021 di Auditorium H.M. Rasjidi, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam sambutannya, Gus Yaqut menjelaskan bahwa Majelis Masyayikh ini merupakan bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren. Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan di ekosistem pondok Pesantren.
Lebih lanjut, pria yang juga menjadi Dewan Penggerak PP MES ini menjelaskan bahwa Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihan Majelis ini dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional.
Gus Yaqut menambahkan bahwa selaku Menteri Agama, dirinya berpandangan hasil ini merupakan wujud ikhtiar bersama dengan teriring harapan yang disematkan kepada anggota Majelis Masyayikh yang terpilih untuk dapat membawa Pendidikan Pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman.
Dari sembilan nama yang dikukuhkan, terdapat dua anggota Dewan Pakar PP MES, yaitu KH. Abdul Ghoffarrozin dan Nyai Hj. Badriyah Fayumi yang menjadi bagian Majelis Masyayikh tersebut.
- Abdul Ghoffarrozin atau kerap disapa Gus Rozin ini merupakan pengasuh pondok Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah. Gus Rozin menempuh Pendidikan di Monash University dan menguasai bidang fiqih, ushul fiqih, serta manajemen Pendidikan. Sementara itu, Nyai Hj. Badriyah Fayumi merupakan pengasuh pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat. Nyai Badriah dikenal sebagai salah satu mufassir perempuan Indonesia. Ahli keilmuan bidang hadits dan pernah menempuh pendidikan formalnya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir.
Menteri Agama menetapkan anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, yaitu paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang yang merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam. Penetapan Majelis Masyayikh masa khidmat pertama tahun 2021-2026 ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021. Berikut ini sembilan nama yang dikukuhkan sebagai anggota Majelis Masyayikh:
- Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat)
- Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah)
- KH. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur)
- Tgk. Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh)
- Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat)
- KH. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah)
- Jam’an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten)
- Dr. KH. Abd. A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur)
- Hj. Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan)
Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi
Editor: Herry Aslam Wahid