MES dan AMSI Selenggarakan Webinar Bahas Urgensi Badan Mediasi Sengketa Bisnis Syariah

MES dan AMSI Selenggarakan Webinar Bahas Urgensi Badan Mediasi Sengketa Bisnis Syariah

Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI) bekerja sama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan sejumlah Perguruan Tinggi Islam menyelenggarakan webinar edukasi mediasi syariah pada Jumat, 19 November 2021 dengan tema “Potret, Isu dan Trik Mediasi Sengketa Bisnis”.

Hadir menjadi narasumber dalam webinar ini yaitu Ketua Prodi Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta: Yusdani, Sekretaris Umum MES Balikpapan; Bambang Saputra, Kepala Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia Kendari; Eka Jati, Akademisi UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi; Addi Arrahman dan  Pokja Badan Mediasi Ekonomi Syariah yang juga anggota Komite Advokasi Hukum dan Etika Bisnis Syariah PP MES; Thalis Noor Cahyadi.

Yusdani, dalam kesempatan tersebut mengaku bersyukur terhadap masifnya upaya penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia melalui mediasi syariah. Menurutnya tren perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia perlu didukung dengan penataan regulasi yang baik dan penyediaan sarana mediasi yang komprehensif. Hal ini menjadi langkah antisipatif agar setiap potensi konflik atau sengketa yang muncul dapat diminimalisir sehingga tidak berdampak buruk bagi eksositem ekonomi dan keuangan syariah secara umum.

Berita terkait  MES Kota Malang dan Kabupaten Malang Gelar Silaturrahim dan Diskusi Demi Tumbuhnya UMKM Berbasis Syariah

Sementara itu, Eka Jati dalam presentasinya memaparkan gambaran perkembangan perbankan syariah yang tumbuh semakin baik. Menurutnya ini menjadi indikasi postif dalam iklim bisnis syariah di Indonesia. Namun sejalan dengan hal tersebut, akan banyak tantangan yang dihadapi terutama terkait dengan penyelesaian konflik dan sengketa dalam lingkup syariah.

Senada dengan Eka Jati, Bambang Saputra selaku Sekretaris Umum Pengurus Daerah MES Balikpapan juga menyatakan bahwa memang diperlukan suatu terobosan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi syariah di Indonesia. Menurutnya masih banyak celah yang perlu diantisipasi dalam lingkup aktivitas bisnis terutama yang melibatkan UMKM.

Adapun Thalis Noor Cahyadi dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sejuah ini di Indonesia belum ada suatu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang secara khusus konsen di bidang bisnis syariah, termasuk LAPS yang ada di bawah naungan OJK. Sehingga diperlukan LAPS khusus yang konsen di bidang penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Berita terkait  Nusantara Halal Hub

Oleh karena itu, kehadiran Badan Mediasi Ekonomi Syariah (BaMES) sangat dibutuhkan untuk menjadi LAPS yang dapat dijadikan rujukan bagi lembaga keuangan syariah atau bisnis syariah.

Dalam webinar ini, hadir sejumlah praktisi mediasi di bidang sengketa bisnis syariah di antaranya Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat; Fitriyani M. Zein, Bendahara Komite Advokasi Hukum dan Etika Bisnis Syariah PP MES; Irfan Fahmi, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bantul; Nazarudin Muhammadiyah, serta kalangan akademisi di bidang hukum yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi Maramis

Editor: Herry Aslam Wahid

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *