Sosialisasi Self Declare Sertifikasi Halal Perlu Terus Dilakukan

Sosialisasi Self Declare Sertifikasi Halal Perlu Terus Dilakukan

Sertifikasi halal melalui pernyataan sementara atau self declare menjadi upaya untuk memudahkan pelaku usaha khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang kesulitan mengakses proses sertifikasi halal melalui jalur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Melihat kondisi tersebut, Pengurus Daerah MES Kota Malang menyelenggarakan sosialisasi self declare sertifikasi halal kepada para pelaku UMK pada Sabtu, 21 Agustus 2021 secara virtual.

Ketua Umum MES Kota Malang, Makhrus Sholeh menjelaskan bahwa konsep sertifikasi halal sementara melalui pernyataan sebelum sertifikasi halal terbit (Self declare) menjadi penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat umum. Dirinya memaparkan bahwa banyak pelaku usaha yang mengeluh terkait lamanya proses sertifikasi halal saat ini, selain itu, keterbatasan akses informasi dan pendanaan juga menjadi momok tersendiri bagi pelaku UMK.

Berita terkait  Berdayakan Ekonomi Masjid, MES Sumsel Hadirkan MartBooth

Makhrus menambahkan bahwa MES Kota Malang akan terus menggelar sosialisasi secara masif, serta menfasilitasi berbagai pelaku UMK di Kota Malang yang membutuhkan akses terkait sertifikasi halal. Hal tersebut guna menguatkan rantai nilai halal daerah dan memberikan kepastian kualitas, kehalalan, dan kehigenisan produk yang ditawarkan kepada konsumen atau wisatawan yang membeli produk di Kota Malang.

Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi yaitu Guru Besar Universitas Brawijaya yang juga ketua Dewan Pembina MES Kota Malang, M. Bisri.

Senada dengan Makhrus, Bisri dalam materinya juga menekankan pentingnya self declare sebagai salah satu upaya untuk memudahkan pelaku UMK sektor industri makanan dalam menguatkan keberlangsungan usaha sembari menunggu penyelesaian proses sertifikat halal.

Berita terkait  MES dan Kemenaker Sepakat Kerja sama Program Pendampingan BLK Komunitas

Menurutnya, self declare sebagai penjamin produk halal sementara juga bisa diperoleh dari Sistem Penjaminan Mutu Halal Internal (SPMHI), dimana setiap pelaku usaha kuliner bisa melakukan penelitian mandiri yang dilakukan melalui penyedia lab halal. Bisri yang juga Dewan Pembina Halal Center Cinta Indonesia meyakinkan para pelaku usaha kuliner di Malang untuk tidak ragu mengajukan sertifikasi Halal. Saat ini Pihaknya bersama MES Kota Malang akan berupaya memfasilitasi berbagai proses pengajuan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK di Kota Malang.

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *