Bank syariah peserta sindikasi pembiayaan jalan tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) dan PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) menandatangani akad kesepakatan penyelesaian pembiayaan pada Senin, 2 Agustus 2021.
Acara yang dilaksanakan di kantor Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini disaksikan langsung oleh Ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI; KH Hasanudin, Ketua MUI Bidang Ekonomi; Lukmanul Hakim, Sekretaris Jenderal PP MES; Iggi H Achsien, dan tokoh keuangan syariah yang juga Dewan Pakar PP MES; Adiwarman Karim.
Direktur Utama PT. Bank Muamalat Indonesia; Achmad K Permana, sebagai wakil dari tujuh bank peserta sindikasi, mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya akad kesepakatan ini maka kesalahpahaman yang terjadi antara kedua belah pihak sudah tidak ada lagi. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam memfasilitasi dan membantu prose mediasi, sehingga kesepakatan penting ini dapat tercapai.
Menurutnya ini adalah refleksi kemenangan bersama dan tidak ada lagi narasi dizalimi dan menzalimi. Kejadian ini adalah pengalaman berharga bagi semua pihak dan menjadi momentum bagi industri perbankan syariah agar semakin dikenal dan diminati oleh masyarakat.
Sementara itu, Jusuf Hamka menyatakan, kesepakatan ini merupakan win-win solution yang penyelesaiannya dilakukan berlandaskan prinsip Islam. Dirinya mengaku bersyukur dan bangga dengan pola penyelesaian yang santun, serta berharap ke depannya bank syariah tetap konsisten memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
Adapun Iggi yang mewakili MES sebagai fasilitator dalam proses mediasi tersebut menyatakan ada sejumlah hal penting terkait selesainya perselisihan antara Jusuf Hamka sebagai nasabah dengan tujuh perbankan syariah sindikasi. Pertama, seluruh proses penyelesain polemik, mulai dari mediasi hingga terjalinnya kesepakatan merupakan sikap yang murni datang dari masing-masing pihak, tidak ada paksaan dan tekanan.
Kedua, lanjut Iggi, tidak ada istilah menang atau kalah karena ini adalah kemenangan bersama, dan yang ketiga, para pihak dengan berbesar hati sudah saling memaafkan. Iggi juga menegaskan, bahwa kesepakatan tersebut merupakan buah dari tabayyun dan mediasi untuk mencegah perpecahan di antara para pelaku ekonomi syariah.
Sebagai informasi, bank sindikasi pembiayaan jalan tol Soroja terdiri dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah selaku mandated lead arranger dan lima UUS BPD lain yaitu PT BPD Jambi, PT BPD Kalsel, PT BPD Sumut, BPD DIY, dan PT BPD Sulselbar.