Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah mempersiapkan program sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Program ini merupakan bagian dari upaya pemulihan ekoomi nasional dengan membantu UMK yang terdampak pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH, Mastuki, mengatakan, UMK yang melakukan sertifikasi halal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) cukup menurun drastis, sehingga BPJPH berinisiatif membuat program untuk menstimulus UMK. Langkahnya, BPJPH akan mengoordinasikan program ini dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya yang memiliki anggaran untuk dilibatkan dalam program sertifikasi halal gratis dan menjadikan ini sebagai program bersama. Saat ini, BPJPH sedang menjajaki 12 kementerian dan Lembaga termasuk dinas-dinas di daerah seperti DKI Jakarta yang mempunyai program insentif untuk sertifikasi halal.
Pria yang juga Wakil Ketua Komite Industri Manufaktur dan Pengembangan Produk Halal Pengurus Pusat MES ini menambahkan bahwa program sertifikasi halal gratis ini akan menyasar sebanyak 5.000 UMK dengan omzet di bawah Rp 1 miliar per tahun. BPJPH sudah menyiapkan target pemberian sertifikasi halal gratis kepada 3.000 UMK. Nantinya, program sertifikasi halal gratis ini, akan dibuka secara nasional dengan pendaftaran secara daring.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati menuturkan, banyak kalangan pelaku usaha yang mengalami tekanan selama pandemi sehingga tak sedikit dari mereka yang berhenti produksi.
Seluruh pendaftaran sertifikasi halal diajukan kepada BPJPH. Setelah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, LPPOM MUI bertugas melakukan audit terhadap berbagai aspek terkait produk, seperti bahan yang digunakan dan proses pembuatan. Hasilnya diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan ihwal kehalalannya.