Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Opini WTP ini merupakan ketiga kalinya yang berhasil diraih BPKH secara berturut-turut sejak menyusun Laporan Keuangan Tahun 2018.
Sesuai amanat Undang-Undang No 34 tahun 2014, BPKH yang melakukan Pengelolaan Keuangan Haji mengelola secara profesional dan transparan berdasarkan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, berorientasi pada manfaat, serta transparan dan akuntabel.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa, opini WTP atas Laporan keuangan BPKH ini merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti akuntabilitas dari pengelolaan dana haji. Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent. Audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat.
Pria yang juga sebagai Dewan Pakar MES ini mengatakan, BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang telah diberikan oleh berbagai pihak dan berkomitmen menjadikannya sebagai evaluasi kelembagaan agar terus bekerja secara maksimal.
Keamanan dari dana haji yang dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari rasio solvabilitas dan rasio likuiditas wajib. Rasio solvabilitas BPKH dari tahun 2018 sampai 2020 terus bertumbuh, dari 104 persen menjadi 108 persen.
Sementara itu, rasio likuiditas wajib BPKH dalam realisasinya pada tahun 2020 di angka 3,82 kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Angka tersebut menandakan bahwa BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji mendekati 4 kali pelaksanaan haji. Selain itu, laporan operasional BPKH tahun 2020 mencatat surplus sebesar Rp 5,8 triliun dan tidak terdapat investasi yang mengalami rugi. BPKH juga telah menyalurkan dana Rp 2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jamaah tunda dan jamaah tunggu.
Selanjutnya, dalam rangka mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Anggota Badan Pelaksana, Dewan Pengawas dan Pegawai BPKH berkomitmen akan melaporkan kekayaannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Peyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.