Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menyatakan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia ke tanah suci di Arab Saudi pada 2021 sebagaimana yang diputuskan oleh Pemerintah merupakan upaya untuk menjaga kemaslahatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk meniadakan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini melalui Keputusan Menteri Agama No. 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
Sekretaris Jenderal Masyarakat MES Iggi H. Achsien mengatakan pihaknya bisa memahami keputusan Pemerintah untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia ke tanah suci di Saudi Arabia pada 2021. Dia meyakini bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah telah melalui pertimbangan yang matang dan komprehensif. Pihaknya memahami bahwa ketiadaan pemberangkatan jemaah haji merupakan hal yang disesalkan oleh umat Islam Indonesia. Terlebih, haji merupakan impian dan cita-cita dari banyak umat muslim di dunia, khususnya di Indonesia.
Untuk itu, Iggi meminta masyarakat muslim Indonesia tetap tenang dan berpikir jernih terkait dengan keputusan pemerintah untuk tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia pada tahun ini. Dirinya menyebutkan bahwa keputusan Pemerintah adalah keputusan antisipatif atas kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang masih belum memutuskan kebijakan kuota hingga kurang dari 3 bulan pelaksanaan haji.
Lebih lanjut Iggi menegaskan bahwa keputusan Pemerintah mengarah pada kemaslahatan umat yang mengedepankan pelayanan para jamaah calon haji untuk dapat diterima dengan sebaik mungkin nantinya di Arab Saudi. Terkait dengan beragam isu yang berkembang, Iggi juga menegaskan bahwa keputusan tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan kondisi keuangan yang kemudian menyebabkan tidak terlaksananya haji pada tahun 2021.
Dia juga memastikan kalau informasi yang beredar di masyarakat terkait pengelolaan dana haji sepenuhnya tidak benar. Dana haji dikelola secara profesional dan dengan prinsip penuh kehati-hatian oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir atau percaya atas informasi yang tidak berdasar terkait pengelolaan dana haji. MES melakukan komunikasi dengan BPKH dan Bank-bank Syariah untuk memastikan kepentingan calon jamaah haji tetap aman. Sehingga, tidak perlu juga adanya penarikan dana – dana jamaah dari perbankan syariah.