MES Sumbawa Barat bersama dengan Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM (Disperindag UMKM) Kabupaten Sumbawa Barat meresmikan kawasan bebas riba pada Selasa, 30 Maret 2021 bertempat di Gedung Serbaguna Sasai Ate Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat. Secara simbolis, peresmian tersebut dibuka dengan pemukulan bedug oleh Wakil Bupati Sumbawa Barat, yang disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan.
Pemberlakuan kawasan bebas riba di Kabupaten Sumbawa Barat, tahun 2021 ini akan mulai dilaksanakan di Kecamatan Jereweh, menyusul pada tahun 2022 mendatang akan diberlakukan di Kecamatan Taliwang, Brang Ene, dan Brang Rea, dilanjutkan tahun 2023 di Kecamatan Maluk dan Sekongkang, tahun 2024 di Kecamatan Seteluk dan Poto Tono, serta di tahun 2025 semua daerah di Sumbawa Barat ditargetkan bebas dari praktik ribawi.
Selain peresmian Kawasan bebas riba, agenda ini dilanjutkan dengan penandatangan MoU antara Disperindag UMKM Kabupaten Sumbawa Barat, MES Sumbawa Barat dan Baznas Sumbawa Barat. MoU tersebut merupakan ikhtiar bersama dalam upaya melahirkan sinergi yang solid untuk membangun ekonomi dan keuangan syariah di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin menyampaikan tentang konsistensi dan sinergi yang perlu dijaga agar kawasan riba yang sudah diresmikan bisa diteruskan ke daerah-daerah lainnya. Syaifuddin juga menekankan bahwa peresmian ini harus dijadikan niat untuk mewujudkan masyarakat yang bebas dari jeratan riba.
Sementara itu, Ketua Umum PW MES NTB, Baiq Mulianah mengungkapkan rasa syukurnya atas peresmian kawasan bebas riba di Sumbawa Barat. Baginya, keberadaan kawasan bebas riba merupakan niat dan ikhtiar yang harus didukung secara penuh oleh semua pihak. Dirinya juga mengapresiasi MES Sumbawa Barat karena menjadi yang pertama di NTB dalam menginisiasi MoU terkait pengembangan dan peningkatan ekonomi umat berbasis syariah.