Demi mendorong proses pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator di sektor keuangan terus berupaya mendorong inklusifitas lembaga keuangan melalui rancangan kebijakan – kebijakan yang strategis dan implementatif.
Setelah meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025, selanjutnya OJK juga meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah 2020-2025 pada Kamis, 25 Februari 2021 dengan mengusung tema “Sinergi Membangun Negeri”.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam kesempatan tersebut menyampaikan, roadmap ini disusun agar selaras dengan beberapa arah kebijakan yang telah ada. Baik kebijakan eksternal yang bersifat nasional seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia 2019-2024, maupun kebijakan internal OJK yaitu Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia dan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I). Penyelarasan itu diharapkan mampu membuat perbankan syariah lebih berperan dalam pertumbuhan ekonomi syariah dan nasional.
Heru menambahkan jika visi roadmap ini akan dicapai dengan berlandaskan pada tiga pilar arah pengembangan dengan beberapa inisiatif strategis di dalamnya. Tiga pilar tersebut adalah penguatan identitas perbankan syariah, sinergi ekosistem ekonomi syariah, penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan.
Pihaknya berkomitmen, untuk terus berusaha mendorong agar bank syariah berinovasi membuat produk baru yang unik sesuai syariah, mengedepankan transformasi digital, kolaborasi dan sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, sehingga sektor perbankan syariah bisa berkembang dengan pesat.
Akses Roadmap Perbankan syariah di sini
Sumber gambar: https://www.ojk.go.id