Penyelenggaraan Kompetisi Penelitian Dan Karya Tulis Inovasi Investasi Keuangan Haji Tahun 2020

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaran ibadah haji, serta memberi manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Dalam Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta pengelolaannya dilakukan secara korporatif dan nirlaba.

Hadirnya BPKH memberikan ‘harapan baru’ bagi umat muslim di Indonesia. Pengelolaan keuangan haji yang dilakukan secara profesional tentu akan berdampak yang positif terhadap kualitas penyelenggaraan haji. Terkait hal tersebut maka BPKH wajib melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, dan profesionalitas, menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel dengan mengembangkan SDM yang berintegritas dan profesional, serta memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Di sisi lain, peralihan pengelolaan keuangan haji dari Kementerian Agama kepada BPKH sejak awal tahun 2018 membawa sejumlah konsekuensi. Salah satunya terkait pola pengelolaan investasi. Jika semula investasi keuangan haji ditempatkan di deposito berjangka syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) maka sejak dalam pengelolaan BPKH, investasi keuangan haji menjadi lebih luas.

Berita terkait  MES Kalteng Rumuskan Tujuh Program Prioritas Tahun 2024

Sesuai amanat Undang-Undang, investasi keuangan haji BPKH dapat dilakukan pada instrumen investasi surat berharga syariah, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Luasnya ruang lingkup investasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi BPKH terutama untuk menjalan strategi investasi yang efektif dalam rangka mengoptimalkan nilai manfaatnya. Tantangan yang lain adalah bagaimana mengantisipasi kenaikan biaya pelaksanaan ibadah haji, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga BPKH perlu menjalankan strategi investasi yang efektif dan dapat memenuhi kebutuhan biaya tersebut melalui imbal hasil dari berbagai instrumen investasi.

Tentang Kompetisi Penelitian dan Karya Tulis Inovasi Investasi Keuangan Haji

Kompetisi Penelitian dan Karya Tulis Inovasi Investasi Keuangan Haji (disingkat Manasik Haji) bertujuan untuk menampung aspirasi umat berupa ide dan gagasan terbaik tentang inovasi strategi investasi dalam pengelolaan keuangan haji. Selain itu juga untuk mendorong kajian-kajian ilmiah, teoritis, dan akademik seputar potensi investasi keuangan haji multisektoral di dalam maupun luar negeri. Kompetisi ini diselenggarakan oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) bekerja sama dengan BPKH.

Manasik Haji digelar sejak pembukaan pendaftaran dan pengiriman karya tulis pada 22 Juli 2020 hingga 19 Agustus 2020 dengan tema utama “Inovasi Investasi Keuangan Haji” dan 2 (dua) kategori kepesertaan, yaitu mahasiswa dan masyarakat umum. Peserta dibebaskan dari biaya pendaftaran dengan harapan dapat menjaring sebanyak mungkin gagasan dengan total hadiah mencapai Rp32,5 juta rupiah.

Berita terkait  Resmi Dilantik, MES Barito Utara Siap Dorong Penguatan Usaha Halal Lokal

Tema utama kompetisi ini dapat dielaborasi lebih lanjut melalui 4 (empat) subtema, yaitu: (1) Strategi Investasi Keuangan Haji Dalam Negeri; (2) Potensi Investasi Keuangan Haji Luar Negeri; (3) Inovasi Sektor Non-Keuangan sebagai Alternatif Investasi dan Efisiensi Haji; dan (4) Optimalisasi Manajemen Keuangan Haji di Indonesia.

Setelah mengumpulkan karya tulisnya, peserta terpilih akan mengikuti tahapan selanjutnya mulai dari seleksi administratif, penjurian, hingga pengumuman finalis pada 30 Agustus 2020. Para finalis kemudian akan diminta untuk mempresentasikan karyanya di hadapan para juri. Nama pemenang kompetisi ini akan diumumkan pada 4 September 2020.

Penyelenggaraan Manasik Haji diharapkan dapat menjadi langkah awal sinergi antar lembaga pemerintah, civitas akademika, dan masyarakat umum dalam rangka mewujudkan sistem dan strategi pengelolaan keuangan haji yang optimal di Indonesia.

Informasi lebih lanjut:
Karil Maulita – Manasik Haji Intern
Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah
Jalan Tebet Dalam IV E Nomor 70, Jakarta Selatan 12810
Telepon: +6221 8299746 | WhatsApp: +62899 3942 721
Email : [email protected]
linktr.ee/ManasikHaji20 | www.ekonomisyariah.org

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *