Pahami Proses Pengambilan Hukum Muamalah, MES Malaysia adakan Kajian Perdana 2020

Pahami Proses Pengambilan Hukum Muamalah, MES Malaysia adakan Kajian Perdana 2020

Kuala Lumpur – Mengawali tahun 2020 Pengurus Wilayah Khusus MES Malaysia menyelenggarakan kajian internal dengan mengusung tema Ushul Fiqh pada Sabtu, (04/01) yang bertempat di rumah kediaman Dewan Penasehat PWK MES Malaysia, Muntaha Artalim Zaim yang juga menjadi narasumber dalam kajian ini.

Kegiatan kajian yang dihadiri 13 orang pengurus ini, bertujuan untuk meningkatkan ilmu, pengetahuan, dan wawasan mengenai ekonomi Islam khususnya bagi pengurus PWK MES Malaysia. Program kajian internal MES Malaysia ini dilaksanakan secara rutin oleh pengurus MES Malaysia dibawah divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM).

Ketua Umum PWK MES Malaysia, Mahbubi Ali mengatakan program ini secara rutin dilakukan oleh MES Malaysia dalam rangka menyambung silaturahim antar pengurus, memperkuat persaudaraan, dan tentunya menambah ilmu pengetahuan pengurus terkait tentang ekonomi islam dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya. “Kajian rutin ini diharapkan dapat membekali peserta khususnya pengurus MES Malaysia dalam memahami proses pengambilan hukum-hukum islam di bidang keuangan dan perbankan” ungkapnya.

Berita terkait  Gubernur Bank Indonesia kembali Pimpin IFSB

Penyampaian materi oleh Muntaha melingkupi sejarah Ushul Fiqh dari zaman Rasulullah S.A.W. hingga ruang lingkup Ushul Fiqh dalam muamalah itu sendiri. Wendi mengungkapkan bahwa tidak mudah bagi sebagian orang untuk memahami hadits, maka untuk memahami hadits diperlukannya bahasa Arab dan ilmu ushul fiqh.

Hadits dapat menyesatkan, kecuali bagi ulama. Imam Malik, misalnya, banyak meninggalkan hadits shahih, karena ada hadits shahih yang tidak bisa diamalkan. Ijtihad inilah yang kemudian berkembang dan berpola membentuk Ushul Fiqh. Selanjutnya berkembanglah qiyas, ihtihsan dan sebagainyaungkap Muntaha

Pembahasan ini kemudian dilanjutkan dengan hubungannya dengan muamalah yang kemudian dapat membawa aktivitasnya menjadi haram apabila terdapat didalamnya praktik maysir, gharar, riba (Maghrib) dan Zulum.

Dengan adanya program kajian rutin yang dilakukan oleh PSDM ini diharapkan kedepannya agar pengurus dapat menjalin silaturahim satu sama lain sehingga tercipta tim yang solid dan bekerjasama dengan baik demi melaksanakan program-program yang telah direncanakan di awal kepengurusan.

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *