Lho, Game Streamers Juga Wajib Zakat?

Lho, Game Streamers Juga Wajib Zakat?

Achmad Fadlil Abidillah

Mahasiswa Magister Sains Ekonomi Islam, Universitas Airlangga

Era digital sudah merubah struktur sosial masyarakat dengan sangat cepat. Tidak hanya mentransformasi struktur yang sudah ada sebelumnya, namun juga menciptakan struktur sosial baru. Dulu, orang berinteraksi dan mengekspresikan diri harus melalui media tatap muka. Pada saat ini, orang bebas untuk berinteraksi dan berekspresi melalui media-media digital yang sangat variatif. Bahkan melalui kemajuan digital, setiap orang dapat bekerja dan menghasilkan penghasilan hanya melalui perangkat digital yang dimilikinya. Inilah yang saya sebut sebelumnya sebagai transformasi struktur sosial. Munculnya beragam pekerjaan dari kemajuan digital, salah satu di antaranya adalah game streamers.

Game streamers adalah sebutan bagi mereka para pemain game online yang menayangkan permainannya melalui platform live streaming, seperti Twitch, Youtube, Facebook, ataupun platform streaming lainnya. Tercatat perkembangan aktivitas game streamer dimulai sejak pertengahan tahun 2010 dan mulai berkembang pesat pada tahun 2014. Hal ini ditandai dengan melonjaknya pengunjung situs-situs streaming. Video game mungkin pada masa-masa sebelumnya hanya dianggap sebagai hiburan dan hobi semata, namun dengan pergerakkan arus digital yang sangat cepat, aktivitas bermain game rupanya sudah menjadi suatu profesi di masa-masa sekarang ini, yang bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah dengan cukup mudah.

Seorang game streamer, di platform manapun, secara umum punya tiga sumber pendapatan, yaitu melalui: 1)subscription, yakni uang yang diperoleh streamer karena para penonton yang berlangganan terhadap channelnya; 2)iklan atau sponsorship, yang mana bisa diperoleh melalui adanya iklan dari pihak ketiga yang dipromosikan melalui aktivitas streamingnya; serta 3)donasi dan gift, yakni hadiah yang diberikan oleh penonton saat sang streamer tengah live stream, baik berwujud koin maupun poin yang nantinya bisa ditukar menjadi uang. 

Berita terkait  Indonesia Winner Destinasi Wisata Halal Dunia

Dilansir dari hybrid.co.id (2020), penonton Twitch setiap bulannya harus mengeluarkan minimal 4,99 USD untuk berlangganan, nominal tersebut 50% akan menjadi hak streamers. Jika ada 200 orang subscribers, maka dalam satu bulan streamers bisa memperoleh 499,00 USD atau sekitar 7 juta rupiah dan belum termasuk pendapatan dari donasi serta sponsorship. Merdeka.com (2019) juga pernah mewawancarai seorang game streamer yang dikontrak oleh Facebook Gaming, dia mengaku mendapat gaji sebesar 60 juta rupiah dengan syarat streaming 80 jam sebulan, itupun posisinya masih sebagai streamer tier 3, karena ada 4 tier dengan rentang gaji 15 juta – 100 juta rupiah.

Melihat betapa potensialnya pendapatan seorang streamer, jika dipandang dari sisi kewajibannya sebagai seorang muslim, maka streamer yang memiliki penghasilan besar semacam ini wajib menyisihkan sebagian penghasilannya untuk ditunaikan sebagai zakat penghasilan. Menurut BAZNAS, zakat penghasilan adalah termasuk dalam zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang asalnya dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Dilansir dalam Islam.nu.or.id (2020), aktivitas menghasilkan pendapatan melalui game online hakikatnya tidaklah melanggar syariat asalkan di dalam serangkaian aktivitas itu tidak ada hal-hal yang menyangkut pornografi, perjudian, riba, serta aktivitas haram lainnya. Jika sudah begitu, pertanyaan yang muncul berikutnya yakni berapakah zakat yang wajib ditunaikan oleh game streamer?

BAZNAS sudah mengatur besaran dari zakat penghasilan yang mana nishabnya adalah 85 gram emas dalam setahun. Pada tahun 2021, 85 gram emas setara dengan 79.7 juta rupiah atau jika dibagi perbulan menjadi sebesar 6.6 juta rupiah. Artinya jika dalam sebulan seorang game streamer bisa mendapat penghasilan di atas nishab tersebut, maka ia sudah wajib untuk menunaikan zakat dengan besaran 2,5% dari penghasilannya. Contoh kasus adalah seorang streamer Twitch dengan 200 subscribers, setiap bulannya ia dapat memperoleh minimal 7 juta rupiah dari subscriber-nya, zakat yang harus ia keluarkan adalah sebesar 2,5% dari penghasilan yang diperoleh yakni di kisaran 175 ribu rupiah. Nominal gaji yang ia peroleh masih bisa naik apabila ada subscriber tier 2 dan tier 3 yang harus membayar 9,99 USD dan 24,99 USD perbulan untuk berlanggan, ditambah dengan adanya donasi saat stream dan sponsorship dari pihak lain.

Berita terkait  Nusantara Halal Hub

Contoh kasus lainnya adalah game streamer yang dikontrak oleh Facebook Gaming. Seorang streamer tier 1 digaji 15 juta/bulan, artinya zakat yang harus ia tunaikan adalah sebesar 2,5% dari gajinya, yakni 375 ribu. Streamer tier 3 mendapat gaji 60 juta perbulan, maka ia harus menzakatkan sebesar 2,5% dari gajinya, yaitu sebesar 1.5 juta setiap bulan. 

Nominal tersebut menjadi potensi zakat yang besar dari kemunculan profesi-profesi baru ini sehingga perlu dimaksimalkan oleh lembaga zakat nasional, setidaknya agar dari aktivitas gaming ini dapat memberikan kontribusi yang nyata terhadap masyarakat luas. 

Tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga zakat ketika ingin serius menggarap sektor ini adalah pada angka literasi zakat yang minim di kalangan aktivis digital dan masih kurangnya integrasi fasilitas digital yang dapat memudahkan para penggiat dunia maya untuk dapat berzakat secara mudah. Selain bagi para game streamers, melainkan juga berbagai profesi digital lain yang menghasilkan banyak pundi-pundi penghasilan seperti Youtubers, Tiktokers, dan lainnya.

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *