Menaker Dorong Penerapan Prinsip Syariah pada Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Menaker Dorong Penerapan Prinsip Syariah pada Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan didukung Kementerian Ketenagakerjaan RI menggelar focus group discussion piloting penerapan prinsip syariah pada Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh pada Rabu, 25 Agustus 2021 secara virtual.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah mengapresiasi dan mendukung inisiatif dari BPJPS Ketenagkerjaan untuk mendorong penerapan prinsip syariah pada program jaminan sosial Ketenagakerjaan. Menurutnya langkah tersebut menjadi strategi yang kongkrit dalam mendukung visi Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024.

Ida Fauziah juga menjelaskan bahwa pada dasarnya jaminan sosial yang saat ini dilaksanakan merupakan implementasi dari perintah Alquran untuk saling tolong menolong dan melindungi serta wujud dari implementasi prinsip maqashidus syariah yaitu melindungi jiwa melalui perlindungan kesehatan dan keselamatan diri.

Berita terkait  Resmi Dilantik, MES DIY Akan Perkuat Pengembangan Produk dan Pariwisata Halal

Lebih lanjut, Dewan Penggerak Pengurus Pusat MES ini menambahkan bahwa jaminan sosial syariah atau takaful adalah wujud ikhtiar untuk menjawab permasalahan umat mulai dari kecelaakan, kematian, dan pengangguran. Keseluruhan dari permasalahan tersebut membutuhkan bantuan finansial yang perlu dikelola secara profesional.

Sementara itu, dalam keterangan terpisah Staf Ahli Gubernur Aceh bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan Iskandar Syukri menyatakan bahwa Pemerintah Aceh menyambut baik pilot project penerapan layanan syariah dari BPJS Ketenagakerjaan. Layanan ini dinilai akan dapat memenuhi kebutuhan para pekerja di Aceh atas jaminan sosial berbasis Syariah dan melengkapi ekosistem keuangan syariah yang ada di sana.

Dirinya menambahkan bahwa uji coba penerapan layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan di Negeri Serambi Mekah ini telah mencapai 90 persen. Sebagaimana diketahui, penerapan layanan syariah dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan respon atas pemberlakuan Qanun Aceh No.11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Seluruh lembaga keuangan di Aceh harus beroperasi dengan prinsip syariah dalam tempo paling lama tiga tahun setelah qanun itu berlaku pada 4 Januari 2019.

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *