Fintech Solusi Keuangan Masa Kini

Logique.co.id

Jakarta – Perkembangan teknologi selalu memberikan penawaran yang menggiurkan dalam segala sektor kehidupan. Sektor bisnis menjadi barisan pertama yang mengklaim kesuksesan atas segala kebermanfaatan yang diperoleh setelah mengkolaborasikan teknologi digital pada pelayanan dalam setiap transaksi kebutuhan masyarakat. Tidak terkecuali transakasi layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau sering disebut juga dengan Fintech (Financial Technology).

Keberagaman kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa keuangan tersebut menjadi celah terciptanya inovasi Fintech berbasis syariah. Oleh karena itu, MES bersama Investree bekerja sama menyelenggarakan Sharia Online Talk edisi khusus dengan menyajikan tema “Kenali Fintech Syariah yang Halal dan Legal” pada Kamis (7/5) melalui aplikasi Zoom meeting. Adapun narasumber dalam program SOT ini adalah PP MES, Azharuddin Lathif dan Vice President of Sharia Investree, Arief Mediadeinto.

Diskusi yang diikuti oleh 92 peserta ini diawali dengan pemaparan profil investree dan kilas balik transaksi sistem pembayaran barter berupa emas, paper based money, kartu atm dan mengerucut kepada era platform yakni fintech dengan menawarkan beragam jenis dan fungsinya.

Berita terkait  Pemuda Muslim Sebagai Lokomotif Kemandirian Ekonomi Ummat

Vice President of Sharia Investree, Arief Mediadeinto menjelaskan faktor yang mendorong terbentuknya industri fintech yang sangat beragam adalah dari segi kemudahan transakasi yang dilatarbelakangi oleh adaptasi teknologi.

“Fintech itu ada sangat banyak, OJK sendiri merilis beberapa tipikal fintech dan karena yang namanya transaksi keuangan itu.akan sangat banyak jenisnya sehingga semua lini transaksi keuangan bisa ditambahkan akses digital untuk mempermudah dan kenyamanan.” Jelas Arief

Lebih lanjut, banyaknya pelaku industri yang menggeluti industri Fintech menyebabkan terciptanya beberapa asosiasi yang fokus untuk menaungi keseluruhan industri fintech di Indonesia.

“Secara pelaku industri yang sangat banyak tadi jadi ada beberapa asosiasi yang menaunginya seperti AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia) dan AFSI (Asosiasi Fintech Syariah Indonesia) serta AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).” paparnya

Ditanya mengenai bagaimana mengidentifikasi fintech itu legal atau tidak, Arief menekankan bahwa Fintech tersebut harus menjadi salah satu anggota dari asosiasi Fintech di Indonesia seperti AFTECH, AFSI maupun AFPI.

Berita terkait  Ketua Umum MES Apresiasi Keterlibatan Swasta dalam Program Vaksinasi Nasional

“Jadi filter paling pertama dan paling mudah untuk memastikan fintech termasuk aman, bagus dan legal yaitu pastikan bahwa mereka termasuk dalam anggota asosiasi Fintech, karena salah satu syarat registrasi dan izin dari OJK adalah fintech tersebut termasuk dalam anggota asosiasi.” pungkasnya

Sementara itu, Azharuddin Lathif menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan transaksi di fintech syariah adalah objek transaki harus halal, selain itu akad yang digunakan juga harus sesuai dengan konteksnya.

“Yang diperdebatkan para ulama dalam fintech adalah objek yang ditransaksikan halal atau tidak, kemudian akad yang digunakan dalam syariah. Adapun pilihan terhadap akad ini memiliki konsekuensi mengikuti aturan akad, jadi misalkan qard maka disitu nggak boleh ambil keuntungan, kalau ingin mendapat keuntungan gunakan akad tijari yang berorientasi keuntungan.” Jelasnya

Lebih lanjut, pihaknya juga menjelaskan perihal prinsip muamalah bahwa pada dasarnya muamalah itu boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

“terkait transaksi yang tidak diperbolehkan jika terdapat unsur gharar, maysir, riba dan hal yang merugikan salah satu pihak. Sedangkan mengenai mejelis transaksi yang dilakukan secara online diperbolehkan ketika dianggap aman oleh negara, mendapat izin dan dijamin dengan syarat yang mengakibatkan tidak adanya pihak yang dirugikan dan saling ridho.” pungkasnya

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *