Akselerasi Digital Banking di tengah Pandemi Covid-19

Kebijakan pembatasan sosial berskala besar secara tidak langsung menyadarkan masyarakat untuk memilih transaksi menggunakan produk digital. Peralihan tren masyarakat dalam memanfaatkan akses digital ini menjadi momentum bank Syariah Mandiri untuk memberikan layanan kemudahan transaksi finansial dengan menerapkan sistem QIRS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Ulasan menarik seputar QIRS menjadi pilihan kajian Digitalk episode 2 dengan mengangkat tema QIRS Membangun Integrasi Sistem Pembayaran Digital bersama dengan narasumber Pengurus Pusat MES, Ah Azharuddin Lathif dan Group Head Digital Banking Sales and Partnership Mandiri Syariah, Riko Wardhana pada Jumat 2 Oktober 2020 secara daring melalui salah satu video conference.

Pandemi Covid-19 mendorong percepatan transformasi digital dalam hal pemenuhan akses kebutuhan sosial dan finansial, menurut Ketua Asbisindo, Toni Eko Boy Subari dalam sambutannya. Ia menjelaskan sistem layanan jasa pembayaran berupa QIRS menjadi sangat penting di tengah keterbatasan aktivitas saat ini. Toni juga mengatakan bahwa fasilitas sistem QR telah diterapkan oleh kedua bank syariah antara lain Bank Syariah Mandiri dan Bank BRI Syariah.

Berita terkait  MES Berikan Santunan kepada Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa

Sementara itu, Riko Wardhana menyebutkan kesiapan digital transformasi di dalam perbankan didorong oleh Covid-19. Anekdot tersebut berdasarkan dengan peningkatan secara signifikan transaksi digital melalui mobile banking dibandingkan transaksi ATM sejak April 2020. Ia menambahkan sistem QIRS Syariah Mandiri hadir untuk memberikan solusi bagi ekosistem digital syariah tidak hanya pembayaran digital melainkan berfungsi untuk mempermudah pembayaran ziswaf secara digital melalui masjid atau lembaga sosial, aktivitas transaksi di lembaga pendidikan dan pesantren dan juga aktivitas transaksi perdagangan sekaligus kemudahan pencatatan keuangan oleh UMKM.

Kemudahan transaksi digital dengan QIRS secara hukum dan legalitas syariah dijelaskan oleh Azharuddin Lathif. Ia menjelaskan skema akad dan ringkasan fatwa yang mendukung adanya transaksi QIRS telah sesuai dengan perspektif syariah.

Berita terkait  Silaturrahim PWK MES Sedunia Ke II Bahas Strategi Penguatan Kerja sama Perdagangan di Kawasan Timur Tengah
Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *