Indonesia Islamic Economic Forum MES ke VIII Bahas Penguatan Peran Keuangan Syariah dan Investasi Berdampak untuk Pemberdayaan Masyarakat

Indonesia Islamic Economic Forum MES ke VIII Bahas Penguatan Peran Keuangan Syariah dan Investasi Berdampak untuk Pemberdayaan Masyarakat

Pengentasan kemiskinan menjadi salah satu agenda penting dalam mewujudkan cita-cita

Sustainable Development Goals (SDGs). Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan di sektor ekonomi dan keuangan syariah perlu dimobilisasi secara komprehensif dan berkelanjutan sehingga dapat memberikan implikasi yang signifikan. Keuangan syariah dan investasi berdampak menjadi dua instrumen yang dapat dioptimalkan dalam memberikan fasilitas pemberdayaan ekonomi-sosial bagi masyarakat miskin.

Sektor keuangan syariah telah tumbuh sebesar 200 miliar USD pada tahun 2003 menjadi sekitar 1,8 triliun USD pada tahun 2014, dan mencapai 2,7 triliun USD pada tahun 2021. Sementara itu, Investasi berdampak yang didefinisikan sebagai investasi dana dengan tujuan untuk menghasilkan dampak sosial dan lingkungan juga menunjukan pertumbuhan yang positif. Data Global Impact Investors Network (GIIN) menyebutkan pada 2018 terdapat 228 miliar USD aset investasi berdampak dan terus meningkat hingga dua kali lipat pada tahun berikutnya. Kedua instrumen Ini menjadi sumber pembiayaan potensial mendorong pembangunan dan membantu mengentaskan kemiskinan.

Sejalan dengan hal tersebut, Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menyelenggarakan Indonesia Islamic Economic Forum (IIEF) ke-VIII dengan tema “Enhancing Sustainable Community Empowerment through Islamic Finance and Impact Investment” pada Jumat, 29 Oktober 2021 secara virtual. IIEF ini menjadi forum tahunan bagi MES sedunia untuk membahas isu-isu seputar pengembangan ekonomi dan keuangan syariah secara global.

Hadir memberikan keynote speech pada kesempatan kali ini Menteri Investasi yang juga Wakil Ketua Umum III PP MES; Bahlil Lahadalia. Dalam membuka keynote speechnya Bahlil menegaskan bahwa sistem ekonomi dan keuangan syariah memiliki korelasi yang kuat dengan keberadaan UMKM dalam negeri. Kontribusi UMKM terhadap PDB yang mencapai 60% menjadikan sektor ini perlu didorong secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan.

Berita terkait  Resmi Dilantik, MES Nagan Raya Siap Kembangkan Ekonomi Syariah di Daerah

“Data BPS menunjukan dalam konteks kontribusi UMKM terhadap PDB itu sebesar 60%. Tidak hanya itu, dari total 131 juta kontribusi tenaga kerja yang ada di negara kita, 120 juta di antaranya berasal dari UMKM” tegas Bahlil.

Bahlil menuturkan, hingga saat ini UMKM masih terkendal dengan aspek legalitas dan proses sertifikasi. 40 persen dari total UMKM di Indonesia adalah non formal. Oleh karena itu, menurutnya implemetasi UU Cipta kerja yang di dalamnya mengatur perihal perijinan UMKM sangat penting dilakukan. Hal itu juga didukung dengan kemudahan akses yang bisa diperoleh secara gratis oleh UMKM melalui Online Single Submission (OSS).

“Kementerian investasi berkomitmen pada dua hal, pertama mendorong legalitas dari para pelaku UMKM sehingga dapat lebih mudah mendapatkan akses pemmbiayaan di perbankan. Kita bisa tingkatkan kredit lending dari 18% itu menjadi 30%. Kedua, sesuai amanat UU cipta kerja pasal 90, kami sudah melakukan inisiasi bagi setiap pengusaha yang berinvestasi di Indonesia baik itu dari foreign investment maupun PMDN untuk wajib berkolaborasi dengan UMKM di dalam negeri” tutur Bahlil.

Para narasumber yang hadir pada forum IIEF kali ini antara lain, Direktur Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Universitas Durham; Prof. Mehmet Asutay, Duta Besar RI untuk Tiongkok merangkap Mongolia; Djauhari Oratmangun, dan Ketua Umum Pengurus Wilayah Khusus MES Singapura; Mohd. Khair Mohamed Noor, serta dipandu oleh Pengurus Pusat MES; Dripa Sjabana.

Mehmet yang berkesampatan menjadi narasumber pertama dalam materinya menekankan pentingnya instrumen keuangan syariah yang berorientasi pada prinsip-prinsip moral. Dirinya menyebutkan ada tiga refleksi ekonomi syariah moral, yaitu berkeadilan, berkelanjutan, dan perbaikan.

Berita terkait  Importir Filipina Puji Kualitas Kopi Indonesia

“Kita harus melihat secara khusus dalam sistem ekonomi dan keuangan syariah bagaimana ia diproduksi, dan tunduk pada regulasi yang sama yang memungkinkan untuk memenuhi dasar-dasar ekonomi syariah. Sudah saatnya mengubah strategi baru keuangan syariah menuju konsep ekonomi moral syariah” jelas Mehmet. 

Sementara itu, Djauhari yang menjadi narasumber kedua menerangkan bahwa keberadaan UKM sangat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi China. Hal tersebut perlu dijadikan peluang untuk menciptakan langkah-langkah strategis bagi ekonomi terutama ekonomi syariah di Indonesia.

“Perkembangan UKM semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi China. Mereka mendorong lebih dari 99 persen dari semua perusahaan di China saat ini. Langkah-langkah strategis yang dilakukan China dapat dipelajari oleh UMKM di Indonesia agar dapat menjangkau pasar yang lebih luas” terang Djauhari. 

Adapun Mohd Khair yang menjadi pemateri terakhir memaparkan terkait pentingnya optimalisasi instrumen wakaf. Menurutnya wakaf menjadi salah satu yang sangat diprioritaskan di negara Singapura.

“Pada akhirnya, pengembangan produk wakaf telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional di Singapura. Oleh karenanya pemerintah kita sangat mendukung. Tantangan kami ke depan adalah mengembangkan properti wakaf kami menjadi lebih produktif dan inovatif” papar Khair.

Pelaksanaan IIEF-VIII ini dirangkai dengan Silaturrahim Kerja Nasional (Silaknas) MES dan menjadi bagian dari gelaran International Sharia Economic Festival (ISEF) 2021 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Hasil pembahasan dari forum ini akan dituangkan dalam bentuk keputusan yang digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk ditindaklanjuti melalui rilisan kebijakan atau program yang berkaitan erat dengan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *