ANGGARAN DASAR
MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat memiliki perwakilan di seluruh Indonesia dan atau di luar negeri.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
ASAS
MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH berasaskan Syariah Islam.
Tujuan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH adalah terciptanya masyarakat yang melaksanakan kegiatan ekonomi dengan mengikuti syariah Islam secara kaffah.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 5
VISI
Visi MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH adalah menjadi wadah yang diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan sistim ekonomi dan etika bisnis Islami di Indonesia.
Pasal 6
MISI
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
ANGGOTA
BAB V
ORGANISASI
Pasal 8
PERANGKAT
Perangkat organisasi MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH terdiri dari :
Pasal 9
PERMUSYAWARATAN
Permusyawaratan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH terdiri dari :
Pasal 10
STRUKTUR PENGURUS PERKUMPULAN
Struktur Pengurus MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH terdiri dari :
Pasal 11
PIMPINAN TINGKAT KEPENGURUSAN
Pasal 12
DEWAN PENASEHAT
Pasal 13
BAB VI
KEUANGAN
SUMBER KEUANGAN
Pasal 15
Badan Usaha
Dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan organisasi, PERKUMPULAN membentuk badan-badan usaha berupa Badan Otonom/Badan Semi-Otonom yang dikelola oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah yang dimandatkan secara organisatoris dan notarial.
BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan untuk mengatur hal-hal yang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar ini, maka akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga yang disusun oleh Pengurus Pusat dan disahkan dalam Musyawarah Nasional MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
BAB IX
PENGGABUNGAN, PEMBUBARAN, DAN
PENGGUNAAN SISA KEKAYAAN HASIL HARTA LIKUIDASI
Pasal 18
PENGGABUNGAN
PASAL 19
PEMBUBARAN
Pasal 20
Penggunaan Sisa Kekayaan Hasil Harta Likuidasi
BAB X
PENUTUP
Pasal 21
Pengesahan dan Pemberlakuan
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 21 Muharram 1432H
17 Desember 2011 M
NAMA SINGKAT
TANGGAL DEKLARASI
NPWP
STATUS
: MES
: 2 Muharram 1422 H | Jakarta
: 03.022.129.5-024.000
: Organisasi Nirlab
a. BAHASA
b. INGGRIS
c. ARAB
: Masyarakat Ekonomi Syariah
: Islamic Economic Society
: Mujtama’ al-Iqtishad al-islamiy
a. AKTE NOTARIS
b. SK MENKUMHAM
c. LEMBAR BERITA NEGARA
: Rini Martini Dahliani, SH No. 02 tanggal 16 April 2010
: No. AHU-70.AH.01.06, tgl 25 Mei 2010
: No. 47 tgl 14 Juni 2011
LAMBANG:
2. Warna hijau pada rangkaian huruf MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH bermakna sebagai kematangan atau sikap dewasa dan loyal terhadap perkembangan dan kegiatan ekonomi syariah sebagai salah satu alternatif system bagi kegiatan perekonomian.
Program Kerja MES
MES di Kotamu
Bentuk MES di Kotamu
Daftar Account Sosial Media MES
Website Masyarakat Ekonomi Syariah 2017