Inklusi untuk UMKM

Inklusi untuk UMKM

Islamic Finance Development Indicator (IFDI) menempatkan industri keuangan syariah Indonesia di posisi kedua dunia pada tahun ini atau naik dua peringkat dari tahun lalu. Namun, posisi tersebut masih di bawah Malaysia.

Padahal, potensi pasar Indonesia lebih tinggi daripada negara tetangga itu. Berdasarkan World Population Review, penduduk Muslim Tanah Air (2020) 229 juta jiwa atau 87,2 persen dari total penduduk 273,5 juta jiwa. Sekitar 13 persen populasi Muslim dunia.

Angka itu jauh dibandingkan populasi Muslim di Malaysia, sekitar 33 juta jiwa. Kita harus mengakui perkembangan keuangan syariah di Tanah Air cukup lambat. Setelah lebih dari dua dekade, kontribusi keuangan syariah tidak lebih dari lima persen.

IFDI mencatat, pangsa bank syariah (2016) masih 4,8 persen dari total industri perbankan; reksa dana syariah 4,5 persen; sukuk sebagai salah satu alternatif investasi juga masih 3,2 persen; dan industri keuangan nonbank hanya 3,1 persen.

Dari ketiga indikator itu, perbankan syariah berkontribusi terbesar untuk keuangan syariah sebesar 50 persen, diikuti sukuk 44 persen; lalu asuransi syariah, dan reksa dana hanya 65 persen. Mari kita menengok keberhasilan Malaysia.

Dalam the 5th International Monetary Economics and Finance Conference 2019 dikatakan, industri keuangan syariah dalam sektor keuangan Malaysia menunjukkan keunggulan karena mengadopsi prinsip intermediasi berbasis nilai (VBI).

Pemerintah Malaysia menerbitkan beberapa dokumen pedoman seperti panduan implementasi VBI, yakni VBI score card dan kerangka kerja penilaian dampak berbasis nilai kepada sektor industri khusus, utamanya pembiayaan UMKM yang digawangi perempuan.

Berita terkait  Ekonomi Kurban di Tengah Wabah PMK

Ini pembiayaan melalui platform dana pendampingan antara lembaga keuangan dan kontribusi publik untuk memberdayakan UMKM. Hasilnya, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, rasio kewirausahaan mencapai 8,76 persen.

Lebih tinggi dibandingkan Indonesia yang hanya 3,47 persen pada 2020. Untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju, setidaknya tingkat rasio kewirausahaan harus berada di angka minimal 10 persen.

Mari kita menguraikan ekosistem keuangan syariah di Tanah Air. Sebelumnya, sistem keuangan syariah Indonesia terdiri atas tiga otoritas yaitu BI sebagai lembaga yang mengatur kebijakan makroprudensial, OJK mengampu kebijakan mikroprudensial.

DSN MUI menjaga kesyariahan kegiatan transaksi keuangan syariah. Ada pula Baznas dan BWI yang membentuk infrastruktur pasar keuangan syariah lebih dinamis dan humanis. Di sektor ritel, ada Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri.

Pada 2019 pemerintah mendirikan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Berkat ekosistem ini, OJK melaporkan, sektor keuangan syariah semakin berkembang bahkan terbukti kebal terhadap dampak pandemi Covid-19.

Hingga Desember 2020, aset keuangan syariah Rp 1.770,3 triliun atau tumbuh 21,48 persen, sebelumnya 13,84 persen pada 2019. Untuk pembiayaan bank syariah tumbuh 9,5 persen atau jauh lebih tinggi dibandingkan bank konvensional yang terkontraksi -2,41 persen.

Setidaknya ini memberi angin segar untuk segmen kredit bagi UMKM.Untuk memperkukuh industri keuangan syariah, pemerintah menetapkan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada 10 Februari 2021.

Berita terkait  Different Nuances in Sharia Hospital

Komite itu saat ini resmi digawangi Kementerian Keuangan. Secara simultan di bulan yang sama, Kementerian BUMN menggabungkan bank-bank syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Ini agar UMKM  mengakses pembiayaan syariah.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, 51 persen UMKM belum mengetahui adanya sistem pembiayaan syariah. Sekitar 62,9 juta badan usaha skala UMKM, hanya di bawah 5 persen yang sudah menjangkau keuangan syariah.

Bank Indonesia mencatat, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) jelang bulan puasa pada 2019 sebesar 128,1. Sebagai informasi nilai IKK di atas 100 mencerminkan optimisme konsumen akan kondisi ekonomi ke depannya. Di bawah 100 berarti konsumen merasa pesimistis.

Jadi, Ramadhan dan Lebaran bisa menjadi momentum kebangkitan ekosistem keuangan syariah dengan menguatkan UMKM dari sisi modal, BUMN melakukan pembinaan, serta Kementerian UKM menjadi agen pemasaran produk.

Apalah arti pengembangan keuangan syariah tanpa mengedepankan UMKM. Mengingat UMKM di Indonesia berkisar 62,9 juta dengan kontribusi sekitar 60 persen terhadap perekonomian/produk domestik bruto.

Oleh Addin Jauharudin
(Sekretaris Komite Industri Manufaktur dan Pengembangan Produk Halal PP  MES)

Artikel ini tayang pertama kali di Harian Republika 13/03/2021, dengan judul “Inklusi untuk UMKM?” Direpublikasi di sini dengan seizin Penulis untuk tujuan pendidikan

Sumber gambar: https://reaktor.co.id/

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *