Zakat Sebagai Pengurang Pajak Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
01-09-2010, 10:27:07
Jakarta (ANTARA News) - (27/8). Ketua Tim Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor Irfan Syauqi Beik mengatakan, kesejahteraan masyarakat akan meningkat jika zakat menjadi instrumen pengurang pajak.
"Jika kebijakan tersebut dapat dijalankan, maka dampak positifnya akan lebih besar," katanya dalam diskusi bertema "Sharing Informasi Pemberdayaan (SIP): Zakat Untuk Keadilan Sosial", di Jakarta, Jumat.
Irfan mengatakan, ketika zakat menjadi pengurang pajak maka akan ada insentif dalam meningkatkan zakat sehingga ada proporsi yang pasti dalam pembagian zakat, yaitu kepada kaum dhuafa.
Ia juga berharap, Undang-Undang Pajak dapat dievaluasi agar proses integrasi akan berjalan dan negara akan terlibat lebih dalam lagi di pengelolaannya.
"Karena masalahnya saat ini adalah ego sektoral yang tinggi. Pajak merasa dimiliki oleh Direktur Jendral Pajak," ungkapnya.
Ia mengatakan, zakat memiliki peran dalam perekonomian, di antaranya sebagai alat redistribusi pendapatan dan kekayaan serta sebagai instrumen pengentasan dan pemberdayaan dhuafa.
Menurut dia, pajak sama sekali tidak ada manfaatnya untuk rakyat sehingga nilai humanisme zakat sangat diperlukan.
Agama lain, katanya, juga boleh mengusulkan dengan tujuan yang sama asalkan memang diperuntukkan untuk rakyat, mau di audit, dan melalui proses politik.(ANT-006/B010)
Sumber : www.antaranews.com
(admin)
1. hamzan wari (safaatulauliya39@yahoo.co.id)
MES sebagai lembaga yang besar hendaklah sosialisasi bukan hanya diperkotaan namun di daerah - daerah juga hendaknya diadakan secara menyeluruh
2. Haryoko (oyoko@rocketmail.com)
Saya sangat setuju dengan pemikiran bahwa Zakat dapat meningkatkan pemerataan dalam distribusi pendapatan maupun kekayaan. Namun untuk serta merta menyampaikan bahwa pajak sama sekali tidak ada manfaatnya untuk rakyat sangatlah tergesa - gesa. Sedangkan kenyataannya setiap hari kita melintasi jalan yang dibangun dari uang hasil pemungutan pajak. Yang lebih ideal memang ada komunikasi yang "indah" antara pemerintah dalan hal ini DJP dengan lembaga pengelola Zakat yang akhirnya dapat menghasilkan keputusan Zakat sebagai pengurang Pajak, tetapi penyalurannya ataupun pemanfaatannya antara PAjak dan Zakat juga bisa dikoordinasikan. Misal Pajak digunakan untuk pembangunan sarana umum, Zakat digunakan untuk pengentasan kemiskinan. Hal inipun masih terdapat masalah lain, misalnya bagaimana dengan yang Non muslim????sedangkan dana pengumpulan pajak mungkin yang banyak malah dari mereka.